Main Menu

PKB Anggap Djan Faridz Minta SK Kepengurusan Untuk Jegal Agus dan Sylvi

PKB Anggap Djan Faridz Minta SK Kepengurusan Untuk Jegal Agus dan Sylvi

Beritaterkini.orgBerita Terkini, Jakarta – Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak memperdulipan permintaan PPP pihak Djan Faridz yang meminta Surat Keputusan (SK) Pengurusan. Maka dari itu, PPP pihak Romahurmuziy tetap dinilai sebagai PPP yang sah di mata hukum dan dinyatakan sah dalam dukungan ke bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti dan Sylviana Murni.

“Saya berharap itu tidak terjadi, ketiga calon (cagub DKI) ini kan sebetulnya menjadi sebuah persaingan yang hebat yang bagus dan sama-sama kuat,”ucap Maman.

Maman juga menduga permintaan pihak Djan Faridz itu bertujuan untuk menjegal pencalonan Agus Harimurti dan Sylviana. Karena, PPP pihak Djan Faridz menjadi pendukung bakal calon incumbent Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 mendatang.

“Kalau ada cara-cara baik yang lewat MenkumHAM dan lain sebagainya cuma untuk menjegal Agus dan Sylvi itu sangat mencederai demokrasi,”ucapnya.

Seperti yang diketahui, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pihak Djan Faridz mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menganulir Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP pihak Romahurmuziy (Romi). Wasekjen PPP pihak Djan Faridz, Sudarto, mengatakan surat itu dikirim pada Rabu (12/10) kemarin.

“Bener, kemarin surat udah dikirimkan kepada Menkum dan HAM,”ucap Sudarto.

“Yang dilampirkan banyak, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku bagi perubahan kepengurusan dan perubahan AD/ART untuk partai politik,”tambah Sudarto.

Sudarto menyebut pihaknya berpegang pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015. Adapun amar putusan itu berisi pengurus PPP yang sah berdasar merupakan hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz.

Oleh sebab itu, Sudarto menganggap Surat Keputusan Menkum HAM untuk Romi tidak sah lantaran bertentangan dengan Putusan MA itu. Hal ini MA menyatakan kepengurusan Djan Faridz sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Bantu Share Nya Berita Terkini.






Comments are Closed