Main Menu

Pengumuman KPU Dikeluarkan Sebelum Aksi Protes

Pengumuman KPU Dikeluarkan Sebelum Aksi Protes

Beritaterkini.org – Pengumuman hasil rekapitulasi suara nasional tersebut sudah dikeluarkan sehari lebih awal dari jadwal semula pada Rabu (22/05). Pengumuman ini juga sudah dikeluarkan sebelum rencana aksi demonstrasi menentang hasil pemilihan presiden digelar yang semula dijadwalkan akan mulai diadakan di Jakarta pada Selasa sore ini.

Hasyim Asy’ari berlaku sebagai Komisioner KPU sempat menegaskan bahwa pengumuman dini hari itu tidak ada sangkut pautnya dengan rencana demonstrasi yang sudah direncanakan. Ia juga sempat menyatakan bahwa KPU dapat menetapkan rekapitulasi suara pemilu serentak 2019 begitu proses tersebut dirampungkan.

Batas waktu tersebut yaitu tanggal 22 Mei 2019 seperti dari rencana semula. Namun kubu Prabowo-Sandiaga mengaku dibuat terkejut dengan pengumuman KPU itu. Setelah pemungutan suara berdasarkan undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Penetapan hasil pemilu juga wajib dilakukan paling lambat 35 hari.

Wakil Ketua partai Gerindra juga sempat membuka suara tentang keputusan dari KPU ini. “Kami terkejut, karena KPU mempercepat proses penghitungan suara secara manualnya dan sudah di umumkan dini hari tadi,” Ungakap Ferry Juliantono.

Lagi pula, ia beralasan, masih terdapat beberapa perkara lagi yang diajukan ke Bawaslu sehubungan dengan laporan dugaan pelanggaran dan kecurangan. Sisanya perkara tersebut belum sempat disidangkan oleh Bawaslu. Dugaan pelanggaran dan kecurangan yang kami sampaikan di Bawaslu seharusnya sudah menjadi pertimbangan yang kemudian hasil rekomendasi tersebut menjadi acuan bagi KPU untuk menghitung suaranya.

Pengumuman KPU Dikeluarkan Sebelum Aksi Protes

Baca Juga: Ulama Bogor Raya Iyus Khaerunnas Ditangkap

Dalam menjelang waktu demonstrasi, Gedung KPU sempat dilengkapi dengan pagar berduri dan sempat dijaga oleh beberapa pihak pengamanan. Sedangkan, peserta pemilu berhak pengajuan  gugatan terhadap hasil pemilu selama 3×24 jam setelah penetapan rekapitulasi suara.

Bila ada gugatan yang diajukan, KPU menyatakan siap mengikuti proses di MK sebagai tergugat maupun sebagai termohon. Tapi kalau tidak ada gugatan, maka kemudian setelah mendapatkan konfirmasi dari MK, Kita bisa segera tetapkan siapa pasangan calon presiden terpilih untuk hasil pemilu 2019.






Comments are Closed