Main Menu

2 Terpidana Dieksekusi Mati di Singapura dalam Sepekan

Berita Terkini —  Pada Rabu (7/8) lalu, Singapura melakukan eksekusi mati kepada terpidana pengedar narkoba. Diketahui hukuman mati ini merupakan hukuman mati kedua selama kurang dari sepekan.

Biro Narkotika Pusat (CNB) mengatakan, pria tersebut dihukum sebab menyelundupkan tak kurang dari 35,5 gram atau 1 ons heroin murni.

“Hukuman mati yang dijatuhkan kepada seorang warga negara Singapura berusia 59 tahun dan sudah dilaksanakan pada 7 Agustus 2024,” sebagaimana menurut rilis CNB, dilansir dari AFP.

Selain itu, CNB juga menerangkan laki-laki tersebut mendapat proses hukum yang secara sah dan diwakili penasehat hukum selama proses berlangsung.

Berdasarkan undang-undang narkoba di Singapura, penyelundupan lebih dari 15 gram heroin bisa menerima dihukum mati.

CNB menyebut,  atas putusan dan hukuman yang diberikan, pelaku pun sempat mengajukan banding. Akan tetapi, pengadilan menolak bandingnya pada 11 Mei 2022 lalu.

Bukan hanya itu, permohonan grasi pada presiden juga tidak berhasil, sebagaimana dikutip dari South China Morning Post.

Diketahui, eksekusi ini merupakan kali kedua dalam sepekan dan kali ketiga di 2024.

Di mana pada pekan lalu, laki-laki berusia 45 tahun digantung sebab menyelundupkan 36,93 gram heroin.

Kemudian pada Februari lalu, Singapura juga menggantung laki-laki asal Bangladesh yang berusia 35 tahun, yakni Ahmed Salim. Dia dieksekusi setelah membunuh mantan tunangannya di negara ini.






Comments are Closed