4 Siswa di Hong Kong Rencanakan Serangan Bom di Ruang Publik
Berita Terkini — Diberitakan empat siswa di Hong Kong dijatuhi hukuman mulai dari rehabilitasi sampai penjara karena diketahui merencanakan serangan bom di ruang publik.
Pengadilan Hong Kong memberi putusan memenjarakan satu pelajar tertua selama lima tahun, sedangkan tiga pelajar lainnya ditempatkan di pusat rehabilitasi remaja.
Dikutip dari AFP, Alex Lee selaku hakim senior mengatakan terdakwa bernama Alexander Au “terbukti lebih bersalah” sebab “terlibat dalam menyewa ruangan, merencanakan dan mempersiapkan, serta mengintai gedung yang telah ditargetkan.”
Adanya pertimbangan tersebut, Lee memutuskan untuk menghukum Au dengan lima tahun dan delapan bulan penjara.
Kamudian untuk tiga terdakwa lainnya ditetapkan sebagai “kaki tangan dalam konspirasi” dan dikirim ke pusat rehabilitasi remaja.
Belum bisa diketahui berapa lama ketiganya akan ada di tempat tersebut. Lama waktu rehabilitasi akan tergantung pada evaluasi oleh petugas. Pusat rehabilitasi biasanya menampung anak usia 14 sampai 20 tahun hingga tiga tahun.
Sementara empat pelajar ini adalah siswa yang saat ini berusia 17 hingga 21 tahun. Mereka adalah anggota kelompok yang disebut “Returning Valiant”, yakni kelompok yang mempromosikan kemerdekaan dari China.
Mereka juga meneriakkan perlawanan pada undang-undang keamanan Tiongkok yang diberlakukan di Hong Kong pada 2020. Undang-undang tersebut dibuat untuk meredam perbedaan pendapat di wilayah tersebut.
Rencana meledakkan bom
Berdasarkan kasus ini, kelompok tersebut diduga memiliki rencana meledakkan bom dengan bahan peledak TATP pada 2021, dan akan diledakkan di area publik, di mana termasuk gedung pengadilan.
Kemudian, polisi Hong Kong menangkap mereka pada Juli di tahun yang sama, sebelum mereka mendapatkan bahan-bahan peledak tersebut.
Di bulan ini, kelompok tersebut mengaku telah bersalah atas tuduhan “konspirasi untuk menyebabkan ledakan”. Namun, mereka membantah tuduhan “konspirasi untuk melakukan aksi teroris.”
Orang yang melakukan tuduhan pertama dapat dipenjara hingga 20 tahun, dan tuduhan kedua bisa menjebloskan seseorang hingga seumur hidup. Semua hal ini ada di bawah undang-undang Hong Kong.
Ini juga merupakan kasus kedua yang menyeret anak di bawah umur menggunakan undang-undang keamanan nasional Hong Kong.
Kasus keamanan nasional pertama menyeret anak di bawah umur dengan empat remaja. Di mana mereka juga merupakan anggota Returning Valiant. Mereka semua dijatuhi hukuman penahanan di pusat pelatihan remaja. Kasus ini sendiri berakhir pada Oktober.
Para terdakwa saat itu mengaku bersalah atas “konspirasi untuk menghasut subversi” tentang pidato publik tentang revolusi.
Undang-undang keamanan nasional ini sendiri diberlakukan di Hong Kong usai wilayah tersebut diguncang protes pro-demokrasi besar-besaran dan seringkali disertai kekerasan pada 2019.
Pihak berwenang menyebut undang-undang tersebut berlaku untuk memulihkan stabilitas dan ketertiban. Akan tetapi, berdasarkan berbagai kritik, Hong Kong menggunakan regulasi tersebut untuk menghukum orang-orang yang mempunyai pendapat yang berbeda.
Related News
Dukungan Obama ke Kamala Harris
Berita Terkini — Barack Obama, mantan Presiden Amerika Serikat (AS), mengecam mantan presiden Donald Trump dalam kampanye di negaraRead More
Timur Tengah Makin Kacau, Israel Gempur Ibu Kota Suriah
Berita Terkini — Pada Selasa (8/10), Israel melancarkan serangan udara, di mana menargetkan sebuah bangunan tempatRead More
Comments are Closed