Ahok Marah Besar Karena DPR Utak Atik Independennya
BERITA TERKINI – Dewan Perwakilan Rakyat tengah menggelindingkan gagasan membuat revisi Undang-Undang mengenai Penentuan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota atau yang lebih umum di kenal sebagai Undang-Undang mengenai Pilkada. Tetapi, yang saat ini jadi sorotan yaitu wacana ingin menambah batas minimum support untuk kandidat berdiri sendiri (non-partai) untuk maju ke Penentuan Kepala Daerah.
Dewan sesungguhnya sudah memasukkan gagasan revisi undang-undang itu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) th. 2016, sebagai sisi dari pelajari penyelenggaraan pilkada serentak th. 2016. Undang-undang itu dinilai ada banyak kekurangan, salah satunya, prasyarat pencalonan yang dikira sangat berat hingga banyak daerah yang cuma mempunyai sepasang calon atau calon tunggal.
Dewan malah menginginkan memperketat lagi prasyarat pencalonan itu dalam revisi nantinya. Satu poin salah satunya adalah mengenai kriteria untuk calon perorangan atau popular dimaksud calon berdiri sendiri dengan kata lain calon nonpartai politik.
Berdasar pada ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu Undang-Undang Nomer 8 Th. 2015 mengenai Penentuan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota, calon perorangan (nonpartai politik) bisa mendaftar pada saat di dukung sekurang-kurangnya 6 % hingga 10 % dari keseluruhan calon pemilih (daftar pemilih tetaplah). Prasyarat itu bakal dinaikkan lagi sampai 20 % dari keseluruhan calon pemilih.
Ketetapan itu, bila disahkan, bermakna disamakan dengan prasyarat pencalonan untuk calon yang diusung partai politik (parpol) atau paduan parpol, yakni mesti mempunyai sekurang-kurangnya 20 % kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy, menyebutkan gagasan menambah prasyarat pencalonan untuk calon berdiri sendiri itu memanglah dilandasi pemikiran untuk menyamai ketetapan dengan calon yang diusung parpol. Ringkasnya, bila calon parpol mesti di dukung partai yang mempunyai sekurang-kurangnya 20 % kursi DPRD, calon perorangan harus di dukung 20 % calon pemilih.
” Ini dinaikkan lantaran muncul wacana Undang-Undang Pilkada mesti selesai azas keadilan. Kita naikkan atas azas keadilan, ” tuturnya pada wartawan di kompleks Parlemen di Jakarta pada Selasa, 15 Maret 2016.
Hasrat Dewan itu dicurigai beberapa kelompok sebagai usaha parpol menjegal —atau sedikitnya mempersulit— langkah Basuki Tjahaja Purnama dengan kata lain Ahok untuk mencalonkan dalam Pilkada DKI Jakarta th. 2017. Tengara itu diperkuat dengan sikap politik Ahok yang sudah menginformasikan kalau dia bakal maju lewat jalur berdiri sendiri.
Dijelaskan dalam Pasal 41 ayat 1 serta 2 Undang-Undang Pilkada kalau calon perorangan mesti memperoleh support paling sedikit 7, 5 % untuk daerah dengan jumlah masyarakat 6 juta hingga 12 juta jiwa.
Jakarta masuk dalam persyaratan itu. Jadi calon berdiri sendiri yang mendaftar sebagai peserta Pilkada Jakarta mesti sudah memperoleh support paling sedikit 525. 000 orang, yang dibuktikan dengan foto copy ktp (KTP). Relawan pendukung Ahok, yakni Rekan Ahok, sudah menghimpun lebih 700. 000 KTP.
Bila undang-undang itu direvisi serta prasyarat untuk calon berdiri sendiri dinaikkan, katakanlah 15 %, Ahok mesti menghimpun sekurang-kurangnya 1. 035. 000 atau lebih sejuta KTP. Angka itu dihitung berdasar pada jumlah DPT pada Pilkada DKI th. 2012. Bila prasyarat itu nyatanya dinaikkan sampai 20 %, Ahok mesti mengumpulkan paling sedikit 1. 380. 000 atau lebih 1, 3 juta KTP.
Jumlah DPT untuk Pilkada DKI Jakarta th. 2017 tentu beralih dibanding dengan th. 2012 ; dapat menyusut atau jadi tambah. Bila menyusut, pekerjaan Rekan Ahok pasti sedikit lebih enteng. Bila demikian sebaliknya, Rekan Ahok mesti bekerja lebih keras lagi menghimpun KTP.
DPR pasti menepis keraguan umum kalau parpol tengah menggerakkan skenario besar untuk menjegal atau menyulitkan Ahok dalam Pilkada Jakarta. Lukman Edy menyatakan kalau revisi itu bukanlah untuk Jakarta semata, tetapi untuk semuanya daerah. Jadi tidak ada kemauan sedikit juga untuk menghalang-halangi langkah Ahok untuk kembali memimpin Ibu Kota.
” Kita tak khusus DKI. Kita, kan, saksikan semua Indonesia. Janganlah undang-undang dikorbankan untuk satu propinsi, ” kata Lukman, yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Ahok dengan lugas tidak keberatan misal juga prasyarat pencalonan untuk calon perorangan dinaikkan. Namun dia baru mengukur kekuatan bila prasyarat dinaikkan jadi 15 %. Relawan Rekan Ahok sudah menghimpun 700 ribu KTP serta kurang 335 ribu lagi untuk meraih minimal support. Dia optimistis relawannya mampu menghimpun lebih sejuta KTP.
” Bila pemilihnya (DPT DKI 2017) tujuh juta, bermakna jumlah KTP yang perlu saya berikanlah 700 beberapa ribu. Saya kumpulkan KTP satu juta, ya, melalui (terlampaui) dong, ” tutur Ahok pada wartawan Jakarta pada Selasa, 15 Maret 2016.
Ahok belum mengkalkulasi bila prasyarat itu dinaikkan jadi 20 %, yang bermakna dia mesti menghimpun lebih 1, 3 juta KTP. Berarti juga, Rekan Ahok masihlah defisit 680 ribu KTP.
Presiden Joko Widodo tidak lugas menampik ataupun menyepakati gagasan DPR membuat revisi Undang-Undang Pilkada, terlebih pada hal prasyarat pencalonan untuk calon perorangan. Kepala Negara katakan, bila juga undang-undang itu butuh direvisi, perubahannya mesti di pastikan untuk perbaikan atau penyempurnaan, bukanlah atas basic kebutuhan politik sebentar.
” Saya minta di perhatikan benar revisi UU Pilkada yg tidak terjerat pada perangkap-perangkap kebutuhan periode pendek, ” kata Presiden dalam Rapat Kabinet mengenai pilkada di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 15 Maret 2016.
Presiden memiliki pendapat, hal baru yang dimasukkan dalam revisi UU Pilkada sebaiknya berbentuk antisipasi periode panjang. Pergantian baru bakal dikerjakan lagi dalam periode waktu yang lama hingga tak sebentar-sebentar direvisi.
Ketentuan yang kerap beralih, kata Presiden, bakal merugikan rakyat, menggunakan daya dengan percuma, serta kuras biaya.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, memiliki pendapat nyaris sama Presiden. Dia menilainya kalau undang-undang itu pada umumnya tidak ada permasalahan, hingga tidak butuh direvisi dengan cara mendasar.
Dia mengaku, jumlah pasangan calon perorangan tidak banyak nampak dalam penyelenggaraan pilkada serentak pada th. 2015. Namun kwalitas pilkada tidak bisa diukur dengan adanya banyak atau sedikit calon, tetapi peluang yang sama serta terbuka yang didapatkan konstitusi pada semuanya warga negara.
Menteri menyaratkan pendapat, akan nampak kesan kuat kalau calon indenden dibatasi atau dipersulit bila prasyarat pencalonannya diperberat. Walau sebenarnya semuanya warga negara memiliki hak dicalonkan atau mencalonkan, melaui parpol ataupun jalur berdiri sendiri.
” Janganlah ada kesan membatasi. Ini, kan, hak politik warga negara, hak politik warga orang-orang yang menginginkan mencalonkan diri, mencalonkan seorang serta dicalonkan seorang, ” tutur Menteri.
Pengamat politik pada Instansi Pengetahuan Pengetahuan Indonesia, Siti Zuhro, memperingatkan kalau Undang-Undang Pilkada yang disahkan th. 2015 itu barusan dikoreksi sesudah diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi. Mahkamah mengambil keputusan kalau prasyarat support calon perorangan mesti berdasar pada jumlah pemilih dalam DPT, bukanlah berdasar pada jumlah keseluruhnya masyarakat di satu daerah.
Ketetapan terlebih dulu yang menyebutkan kalau calon perorangan mesti di dukung paling sedikit 6 % hingga 10 % dari jumlah keseluruhan masyarakat di satu daerah dikira tak konstitusional ; meremehkan prinsip keadilan hingga meremehkan semangat kesetaraan dihadapan hukum.
Dia juga mensinyalir kalau fenomena banyak calon tunggal dalam penyelenggaraan pilkada serentak pada th. 2015 yaitu akibat kriteria yang sangat berat. Parpol atau paduan parpol bisa ajukan kandidat bila memiliki minimal 20 % kursi DPRD atau peroleh minimum 25 % nada dalam pemilu DPRD.
Tidak banyak parpol yang perolehan kursinya meraih 20 % di masing-masing DPRD. Sedikit juga parpol yang sukses merajut perjanjian untuk berhimpun atau berkoalisi hingga tidak mampu penuhi prasyarat 20 % untuk mengusung calon. Calon perorangan juga tidak gampang menghimpun ribuan-ratusan ribu KTP berdasar pada persentase jumlah DPT. Walhasil, pasangan calon dalam pilkada serentak itu kurang bermacam, bahkan juga ada yang hanya satu gunakan calon—sehingga diadu dengan bumbung kosong.
“…calon perorangan dibutuhkan supaya (sedikitnya) tak ada dead lock (buntu) hingga nampak calon tunggal, ” kata Zuhro dihubungi VIVA. co. id pada Selasa, 15 Maret 2016.
“Logikanya, ” Zuhro memberikan, “dengan ambang batas yang ada saja, calon perorangan sulit nampak, terlebih apabila ambang batas dinaikkan hingga 20 %, jadi ini bakal menumbangkan keinginan calon perorangan turut pilkada. ”
Ahli hukum tata negara, Refly Harun, memiliki pendapat kalau gagasan menambah prasyarat support untuk calon perorangan itu tak masuk akal serta tak adil. Semestinya pintu untuk calon berdiri sendiri di buka selebar-lebarnya. Bahkan juga, kesempatan untuk calon dari parpol di daerah juga harusnya di buka lebar-lebar serta tidak butuh terpaku pada banyak perolehan jumlah kursi.
” Jadi ingin itu calon indepeden atau dari parpol, janganlah dihalangi. Semuanya parpol atau dari nonparpol bebas berkompetisi. Kan, kelak ujungnya rakyat yang tentukan, ” katanya.
Refly mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memperingan prasyarat untuk calon berdiri sendiri th. lantas. Ketentuan mainnya calon berdiri sendiri atau perorangan menghimpun support dari 6, 5 sampai 10 % jumlah pemilih tetaplah.
Dia juga tidak menolak keraguan sebagian kelompok mengenai ada ketakutan parpol pada calon berdiri sendiri, termasuk juga Ahok. ” Usul memperberat prasyarat calon indepeden peluang dapat berlangsung, satu diantaranya lantaran Ahok, mungkin saja iya. Namun saya juga takut bila prasyarat dipersulit, ada usaha untuk mengekslusifkan kursi atau calon dari parpol. Ini oligarki parpol semakin banyak terwujud, “
Related News
30 Pejabat Korut Ditembak Mati Imbas Gagal Atasi Banjir
Berita Terkini — Diberitakan, Kim Jong Un memerintahkan eksekusi mati beberapa pejabat pemerintah Korea Utara, setelah bencanaRead More
Doa Paus Fransiskus untuk RI: Semoga Allah Memberkati dengan Perdamaian
Berita Terkini — Paus Fransiskus yang merupakan Pemimpin gereja Katolik dunia mendoakan masa depan bangsa Indonesia. PausRead More
Comments are Closed