Main Menu

Ahok Memberikan Komentar Tentang Hukuman Kebiri Untuk Pelaku Kejahatan Seksual

Berita terkini – Berita Terkini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan kata lain Ahok menyampaikan, bila pemerintah mengaplikasikan hukuman kebiri, hal semacam itu bisa menyebabkan pro serta kontra. Pasalnya, lihat momen kejahatan seksual sampai kini, pelaku bukan sekedar berumur dewasa, ada pula yang dibawah usia.

” Ya, bebrapa dapat kontroversial. Umurnya berapakah, sangat banyak, ” katanya di Balai Kota Jakarta, Selasa, 17 Mei 2016.

Ahok berujar, ihwal pemberian hukuman yang layak untuk pelaku kejahatan seksual, tambah baik di tanyakan pada ahlinya. ” Wah, anda bertanya pakar hukum saja, deh. (Kelak) jadi kita dapat berdebat masalah itu, ” ucapnya.

Sekarang ini pemerintah tengah membahas untuk menerbitkan ketentuan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) supaya bisa berikan perlindungan pada anak sebagai korban kekerasan seksual sekalian menjatuhkan hukuman yang berat pada pelaku.

Rapat terbatas sudah di gelar di Kompleks Istana Merdeka pada Rabu, 11 Mei lantas. Dalam rapat itu, Menteri Hukum serta HAM Yasonna Laoly menyampaikan ada dua type hukuman didalam perpu, yaitu hukuman pokok serta hukuman penambahan.

Hukuman pokok yaitu menambahkan saat optimal hukuman penjara sepanjang 20 th.. Dalam Undang-Undang 35 Th. 2014 mengenai Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual pada anak dijatuhi hukuman optimal untuk 15 th..

Untuk hukuman penambahan, pelaku kejahatan seksual bisa dihukum kebiri, yaitu memusnahkan keinginan seksual pada seorang dengan cara fisik atau kimia. Diluar itu, sesudah bebas, pelaku bakal dipasangi chip elektronik di pergelangan kakinya sebelumnya keluar penjara supaya bisa diawasi gerakannya.

Tetapi, menurut Yasonna, pemberlakuan hukuman itu masihlah mesti dibicarakan lewat pembentukan perpu serta di kirim ke DPR untuk di setujui.
Bantu Share Nya Berita Terkini






Comments are Closed