Main Menu

Ahok Siap Memberikan Izin Reklamasi Kepada Menteri Kelautan

BERITA TERKINI – (KKP) menyebutkan, pemberian izin reklamasi seutuhnya adalah hak kementerian. Hal semacam itu menyikapi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang berikan izin satu diantara pengembang di proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

Dirjen Kelautan Pesisir serta Pulau-Pulau Kecil (KP3K), Sudirman Saad menjelaskan, untuk memperoleh izin reklamasi tertuang dalam UU Nomer 1 Th. 2014 serta Perpres Nomer 122 Th. 2012 tentang reklamasi.

” Pak Ahok menyebutkan ada Perpres Th. 95. Itu Perpres mengenai reklamasi sebelumnya ada institusi Kelautan. Lantas ada UU baru itu UU Nomer 1 Th. 2014 mengenai pengelolaan laut pesisir serta laut produksi, ada Perpres baru Perpres 122 Th. 2012 mengenai reklamasi pantai di situ telah terang, ” kata dia, Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Dia menerangkan, ketetapan itu mengatur diantaranya pertama rencana mesti terakomodasi dahulu didalam Ketentuan Daerah mengenai zonasi. Ke-2, izin proses tak bisa segera. Dalam ketetapan itu pengembang harus lakukan studi amdal agar peroleh untuk meyakinkan gagasan reklamasi itu tak mengakibatkan kerusakan lingkungan.

” Lantas membuat induk reklamasinya didalam induk reklamasi itu terkecuali menerangkan mengenai berapakah luas yang bakal diuruk materialnya, di ambil dari tempat mana ini penting juga. Jangan-jangan kelak mengambil material dari pulau, pulaunya dapat hilang atau ingin mengambil dari tempat mana itu mesti diterangkan, ” lanjutnya.

Dia menyampaikan, bila ketetapan itu telah digerakkan reklamasi bisa dikerjakan. Pihaknya mengakui belum tahu apakah Ahok telah melalui prosedur itu.

Karenanya, pihaknya tidak dapat berani meyakinkan bila Ahok bersalah. ” Saya tidak mau memberi komentar itu, ikuti ketentuan hukum. Saya telah terangkan kalau lokasi strategis nasional itu kewenangan menteri, ” kata dia.

DKI Jakarta ikut serta dalam proyek tanggul laut raksasa step A. Di step ini, 33 kilo mtr. tanggul di Pantai Utara Jakarta ditinggikan dengan pembagian 25 km. jadi pekerjaan pengembang, serta bekasnya jadi pekerjaan Pemerintah Propinsi serta Pemerintah Pusat.

Pengembang yang ikut serta bangun 17 pulau buatan yaitu PT Kapuk Naga Indah, PT Taman Harapan Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Muara Wisesa Samudera, PT Jaladri Eka Paksi, PT Manggala Krida Yuda, serta PT Pelindo.

Perizinan reklamasi telah diawali mulai sejak 1995 waktu terbitnya Ketentuan Presiden No. 52/1995 mengenai Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Izin yang sudah dikantongi oleh beberapa pengembang juga mesti diperbaharui dengan timbulnya macam product hukum.

Gagasan pengembangan mesti direvisi sesudah diterbitkan Ketentuan Presiden No. 54/2008 mengenai Pengaturan Ruangan Jabodetabekpunjur serta Perda 1/2012 mengenai Gagasan Tata Ruangan Lokasi DKI 2030






Comments are Closed