Main Menu

Ahok ” Siapa Yang Mau Jegal Saya Di Pilkada DKI “

Ahok " Siapa Yang Mau Jegal Saya Di Pilkada DKI "

Berita Terkini – Berita Terkini, Selesai Undang-Undang Pilkada disahkan, banyak umum menuding DPR menginginkan menjegal calon petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam ikuti Pilkada DKI Jakarta 2017. Sebab, dalam UU itu beberapa pasal baru dinilai membebani calon berdiri sendiri.

Satu diantaranya Pasal 48. Pasal ini dinilai memberatkan serta bahkan juga disangka untuk menjegal calon berdiri sendiri. Sama-sama tuding juga berlangsung pada DPR serta KPU. Mereka tidak ingin dikatakan sebagai penjegal Ahok.

Berkaitan hal semacam ini, Gubernur DKI Jakarta Ahok malas menanggapinya. Diakuinya capek dengan gosip masalah pilkada. Bekas Bupati Belitung Timur itu menyampaikan menginginkan konsentrasi bekerja.

” Aduh tidak usah ngomong itu, ngomong kerjaan dahulu, banyak kerjaan. Masalah pencalonan tidak usah bertanya dahulu, ” tutur Ahok di Balai Kota Jakarta,

Ahok mengakui jemu di tanya sekitar Pilkada DKI Jakarta. ” Jalanin saja, tidak usah ngomong itu (pilkada). Jalan saja. Setiap hari ngomong itu mulu. Ngomong kerja sajalah. Bosen saya, ” kata Ahok.

Terlebih dulu, Kepala Pusat Kajian Politik Kampus Indonesia Sri Budi Eko Wardani mengira kehadiran pasal ” penjegal ” itu dilatarbelakangi kecemasan partai politik yang takut perannya hilang dalam system demokrasi.

Tetapi, tudingan itu cepat-cepat dibantah Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy. Dia malah menuding Komisi Penentuan Umum (KPU) yang menginginkan menjegal Ahok.

Lukman mengklaim ada dua argumen yang memicu pernyataannya itu.

‎ ” Saya katakan yang jegal Ahok itu bukanlah DPR, yang jegal Ahok itu KPU. Pertama, verifikasi faktual itu 100 % kami sadur dari PKPU Nomer 5. Kami masukan normanya. Itu diusulkan KPU, ” kata Lukman, Sabtu 11 Juni 2016.

Batas saat verifikasi faktual support calon perorangan cuma tiga hari. Pada ketentuan terlebih dulu, lama saat verifikasi meraih 14 hari.

Argumen ke-2, kata Lukman, berkaitan pengumpulan formulir. KPU memohon supaya formulir support sesuai sama format instansi itu. Sesaat, formulir support yang dihimpun mempunyai photo bergambar wajah Ahok.

” KPU menyampaikan formulir yang perlu dihimpun yaitu formulir sesuai sama KPU. RekanAhok pastinya akan buat formulir lagi, lantaran semua gunakan kop surat RekanAhok. Walau sebenarnya di KPU tak ada kop surat RekanAhok. Jadi tak benar kita dituduh menjegal Ahok. Ahok itu rekan kita juga, ” tutur politikus PKB itu.

Pernyataan Lukman ini segera di bantah Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno. Menurutnya, posisi komisinya cuma untuk wasit, tanpa ada terjerat dalam kebutuhan politik.

” Fitnah itu dosa, terlebih di bulan. Ramadan. Mustahil KPU lakukan penjegalan. Yang miliki kebutuhan perebutan kekuasaan itu bukanlah KPU. KPU itu wasit, ” papar Sumarno.

Menurut Sumarno, berlangsung kemunduran di UU Pilkada yang disahkan DPR itu. Terlebih masalah verifikasi calon perseorangan.

” Ada pengetatan, contoh berkaitan batas pendukung yg tidak dapat didapati KPU. Ketentuan lantas, mereka dapat jumpai PPS sepanjang 14 hari, sepanjang verifikasi faktual. Saat ini dibatasi 3 hari. Bila 3 hari yang berkaitan tak ada, dukungannya tak penuhi prasyarat, ” tutur Sumarno.

Bantu Share Nya Berita Terkini






Comments are Closed