Main Menu

Ahok Sudah Siap Menghadapi Gugatan Pengelola Bantar Gebang

Ahok Sudah Siap Menghadapi Gugatan Pengelola Bantar Gebang

Berita TerkiniBerita Terkini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau sapaan Ahok siap menghadapi gugatan pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang ke pengadilan. Dia pun sudah siap berhadapan kapan saja dengan kuasa hukum pengelola TPST Bantar Gebang, Yusril Ihza Mahendra.

Gugatan itu dikarenakan adanya surat peringatan (SP) ketiga dari Dinas Kebersihan DKI Jakarta kepada dua pengelola TPST Bantar Gebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI).

” Ya mau gugat, gugat saja. Katanya pakai Yusril, pengacara yang sangat hebat kan? Gugat saja ke PTUN, ” ucap Ahok di Balai Kota DKI Jakarta.

Ahok mempertegas gugatan itu tidak bakal mengganggu rencana swakelola oleh Pemprov DKI Jakarta dikarenakan tanah TPST Bantar Gebang merupakan milik Pemprov Jakarta. ” Masak tanah kami, kamu kuasai, ” ujar Ahok.

Ahok mengatakan, DKI bakal melakukan audit terhadap pengelolaan dan aliran dana TPST Bantar Gebang yang dinilai Ahok melakukan praktik bisnis yang lazim.

Pemprov DKI Jakarta, kata Ahok, telah mendanai PT Godang Tua Jaya. Akan tetapi perusahaan itu tidak kunjung membangun mesin pengelolaan sampah dan cuma menerima uang DKI saja. Selama ini, Pemprov Jakarta mengucurkan dana buat PT Godang Tua Jaya sebesar Rp 400 miliar per tahun.

” Harusnya kalau mau ke pengadilan saya lebih suka, ini diaudit PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) ke mana aliran dana Godang Tua semua selama ini, ” ungkap Ahok.

Berdasarkan Ahok, apabila kasus sampah ini diangkat ke pengadilan maka terdapat banyak hal yang terkuak ke hadapan publik. ” Seru permasalahan sampah di DKI, ” ujar Ahok.

Pemprov DKI menerbitkan SP 3 kepada pengelola TPST Bantar Gebang pada Selasa 21 Juni 2016 lalu. Penerbitan SP 3 dilakukan sehabis audit perjanjian kerja sama dengan pengelola TPST Bantar Gebang selesai.

Audit dilakukan oleh Price Waterhouse Coopers, pihak yang ditunjuk oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Penunjukan auditor independen ini merupakan anjuran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Bantu Share Nya Berita Terkini






Comments are Closed