Main Menu

Ahok Tidak Akan Mencabut Aturan RT Dan RW Wajib Lapor

Ahok Tidak Akan Mencabut Aturan RT Dan RW Wajib Lapor

Beritaterkini.org – Berita Terkini Calon Gubernur DKI Jakarta dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhamad Idrus, menyikapi kisruh pemecatan ketua Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) atas instruksi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan kata lain Ahok.

Ahok di ketahui berikan instruksi pada bawahannya harus memberi laporan melaui aplikasi Qlue tiga kali dalam satu hari yaitu pagi, siang, serta sore. Bila tak siap jadi pemerhati di wilayahnya, Ahok merekomendasikan ketua RT/RW itu tambah baik mundur atau dipecat.

Menurut Idrus, memprotes yang dikerjakan beberapa warga itu cukup beralasan. Argumennya, Surat Ketentuan (SK) Nomer 903/2016 yang mewajibkan beberapa RT/RW untuk bikin laporan lingkungan melalui aplikasi Qlue dengan cara intensif dinilai tak searah dengan kenyataan kehidupan orang-orang DKI Jakarta.

” SK itu tak cocok. Cobalah kita fikir serta kita saksikan saja service RT/RW semuanya dikerjakan saat malam hari. Mengapa? Lantaran saat pagi, siang, serta sore mereka mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya. Nah, bila diharuskan melaporkan aktivitas tiga kali satu hari, selalu kapan mencari nafkah untuk keluarganya?, ” kata Idrus, Selasa, 31 Mei 2016.

Idrus juga menyampaikan, keluarnya SK itu riskan menyebabkan kemelut pada RT/RW dengan lurah. Sebab, sesuai sama perintah, apabila RT/RW tak mematuhi SK itu, jadi bakal dapat dipecat oleh lurah. ” Bila begini kan nanti yang rugi warga, lantaran service dapat terganggu, ” tegas Idrus.

Karenanya, Idrus merekomendasikan Pemprov DKI baiknya membuat revisi atau mencabut SK itu. Pemerintah DKI, semestinya dapat dengarkan masukan orang-orangnya. Itu supaya terwujud harmonisasi pada pengurus RT/RW dengan lurah dan dengan pemerintah Ibu Kota.

” Jadi service pada warga tak terganggu. Biarlah lurah serta RT/RW melayani warga dengan tenang, tanpa ada dipengaruhi SK itu, ” tutur Idrus.

Untuk harmonisasi RT/RW dengan lurah, lanjut Idrus, Gubernur DKI Jakarta tidak butuh malu membuat revisi atau mencabut SK itu.

” Biarlah kemitraan RT/RW serta lurah yang sampai kini telah jalan baik dapat tetaplah lestari tanpa ada masalah satu ketentuan, ” kata Idrus.

Seperti di ketahui, Agus Iskandar, Ketua RW 12, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengakui dipecat oleh Lurah Kebon Melati, Winetrin, karena menentang kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mengharuskan RT/RW di Jakarta lakukan laporan melaui Qlue tiga kali dalam satu hari, yaitu pagi, siang, serta sore.

Ahok sendiri menyampaikan, bila lurah tak dapat mencopot ketua RT/RW yang tidak menggerakkan kewajibannya, jadi lurah serta staf kelurahan yang lain terancam dicopot oleh Ahok. Instruksi aduan Qlue oleh Ketua RT/RW ditata dalam SK Gubernur Nomer 903 tahun.

2016 mengenai penyelenggaraan pekerjaan serta manfaat RT serta RW di DKI Jakarta.

Mengenai ketentuan yang mengatur pemberhentian RT/RW yaitu Ketentuan Gubernur (Pergub) Nomer 168 tahun. 2014 mengenai Dasar RT/RW. Dalam ketentuan itu dijelaskan, ketua RT atau RW dapat diberhentikan sesuai sama ketentuan lurah di wilayahnya.

Bantu Share Nya Berita Terkini.






Comments are Closed