Main Menu

Ahok Tidak Perlu Merasa Dijegal UU Pilkada, Kalau KTP Itu Benar

Berita Terkini – Berita Terkini, Ahli Komunikasi Politik, Lely Arrianie, menyampaikan petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama dengan kata lain Ahok tak perlu terasa dijegal dalam Pilkada Gubernur 2017 menyusul disahkannya RUU Pilkada.

Lely menyampaikan tak ada yang butuh di kuatirkan didalam UU Pilkada termasuk juga Pasal 48 yang mengatur verfikasi administrasi serta faktual tentang support pada calon perorangan.

” Saya tak lihat itu. Bila support itu benar, sinyal tangan itu benar, KTP itu benar, langkah menjegal itu akan tidak pernah berlangsung, akan tidak pernah hingga, ” kata Lely waktu diskusi bertopik ‘Pertarungan Politik Pilkada’ di Warung Daun, Cikini, Jakarta.

Lely juga menyampaikan tentang verifikasi faktual yang perlu mendatangkan yang memiliki KTP, tak perlu diributkan.

Menurutnya, tim calon perorangan, terutama Ahok, tentu tak kesusahan mendatangkan pada pendukung itu.

” Bila butuh diongkosin. Kan bukanlah politik duit juga itu, ” kata dia.

Terkecuali verifikasi faktual, support pada calon perorangan yaitu pemilih yang telah tercatat pada Daftar Pemilih Tetaplah (DPT) terlebih dulu atau Pemilu tahun. 2014 lantas.

Koordinator Muda Mudi Ahok, Ivanhoe Semen menyampaikan ketetapan itu meremehkan hak dukung beberapa pemilih pemula yang terlebih dulu memanglah tak tercatat di DPT

” Sesaat sekarang ini banyak pemilih-pemilih Pemilu yang belum tercatat di DPT terlebih dulu. Ini menyingkirkan hak konstitusional pemlih. Dia memilki hak tentukan namun tak punyai hak dukung, ” kata Ivan.

Bantu Share Nya Berita Terkini






Comments are Closed