Aturan UU Kalau Ahok Jadi Tersangka, Mundur atau Partai Politik Tarik Dukungan

Beritaterkini.org – Berita Terkini, Jakarta – Pilkada serentak 2017 bakal digelar pada 15 Februari tahun depan. Para pasangan calon kepala daerah pun sejak saat ini telah melakukan sosialisasi dan kampanye demi meraih simpati masyarakat di daerah masing-masing.
Salah satu yang menjadi pusat perhatian dalam Pilkada tahun ini yaki di DKI Jakarta. Pemilihan gubernur ibu kota Indonesia itu menjadi sorotan lantaran calon petahana, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terseret kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Mabes Polri.
Lalu bagaimana kalau nanti Ahok ditetapkan sebagai tersangka?
Menurut pasal 88 ayat 1 PKPU 9/2015, calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU bisa dibatalkan pencalonannya kalau pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.
Merujuk pada aturan itu, maka Ahok masih dapat ikut kontestasi Pilgub DKI walau nantinya ditetapkan sebagai tersangka. Karena, harus ada keputusan yang telah inkracht dari pengadilan dalam pengusutan kasusnya.
Bagaimana kalau calon kepala daerah mengundurkan diri?
Menurut Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang 6/2016 tentang revisi kedua Undang-Undang 8/2015 ayat 1 menyebutkan, larangan pasangan calon yang telah ditetapkan mengundurkan diri, tetapi sekaligus juga menjadi pasal yang mengatur mekanisme pengunduran diri. Dalam pasal itu disebutkan kalau pasangan calon yang telah ditetapkan mengundurkan diri, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 M dan paling banual Rp 50 M.
Partai Nasdem sebagai partai pendukung Ahok menyatakan bakal menarik dukungan kalau eks Bupati Belitung Timut ini dinyatakan bersalah. Lalau bagaimana dengan autran Undang-Undang Pilkada dengan kasus ini?
Ayat (2) pasal 191 dalam Undang-Undang Pilkada menyebutkan, kalau partai politik atau gabungan partai politik dengan sengaja menarik pasangan calonnya yang telah ditetapkan KPU maka pimpinan Partai politik dipidana dengan pidana penjar apaling cepat 25 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling seidkit sebesar Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.
Bantu Share Nya Berita Terkini.
Related News

4 Siswa di Hong Kong Rencanakan Serangan Bom di Ruang Publik
Berita Terkini — Diberitakan empat siswa di Hong Kong dijatuhi hukuman mulai dari rehabilitasi sampaiRead More

Sindiran Presiden Iran Terhadap ISIS saat Pidato di Istiqlal
Berita Terkini — Ebrahim Raisi yang merupakan Presiden Iran menyebut ISIS sebagai kelompok penipu danRead More
Comments are Closed