Main Menu

Azriana Menyebutkan Penjajahan Perempuan Atau Wanita Belum Selesai

Azriana Menyebutkan Penjajahan Perempuan Atau Wanita Belum Selesai

Berita Lyfestyle – Berita LyfestyleMulai sejak April tempo hari, mass media di Indonesia ramai kabar berita perkosaan sadis pada wanita. Perkosaaan dikerjakan oleh belasan orang pada wanita belia.

Salah satunya yaitu pemerkosaan yang menerpa Yuyun (YY), gadis 14 tahun. di Bengkulu yang diperkosa oleh 14 lelaki. Beberapa dari lelaki itu umumnya masihlah berumur belia. Sesaat di Klaten, Jawa Tengah ada LS, siswi Sekolah Basic yang diperkosa oleh 4 lelaki belasan tahun.. Paling akhir, ada YL, wanita berumur 12 tahun. yang diperkosa oleh 4 lelaki berumur 20-an tahun. di kuburan di lokasi Pancoran, Jakarta Selatan.

Itu semuanya beberapa kecil beberapa masalah kekerasan seksual pada wanita. Tahun 2016, Komnas Wanita mencatat ada 3. 166 masalah kekerasan seksual pada wanita. Dari jumlah itu, sejumlah 72 % yaitu masalah pemerkosaan, pencabulan sejumlah 18 %, serta pelecehan seksual 5 %. Sesaat, dalam kurun 10 Tahun., ada 93 ribu masalah kekerasan seksual.

Ketua Komnas Wanita, Azriana menilainya masalah kekerasan seksual di Indonesia tak terlepas dari abainya negara. Sebab negara masihlah belum serius memerhatikan perlindungan pada wanita. Banyak kebijakan negara yang bias gender.

“Budaya patriarki dengan cara segera mensupport tindakan itu, ” kata Azriana.

Azriana mencatat perlindungan wanita serta perspektif gender di Indonesia begitu jelek. Wanita masihlah jadikan objek yang butuh ditata. Sesaat perannya di ranah umum begitu minim. Di lebih kebudayaan di Indonesia ikut menyuburkan tindakan kekerasan pada wanita.

Nyaris 71 Tahun Indonesia merdeka serta 17 Tahun. umur Komnas Wanita. Namun setiap memperingati Hari Kartini, nada untuk menuntut hak wanita Indonesia masihlah nyaring. Pada umumnya, hak apa sajakah yang belum tercukupi wanita di Indonesia?

Bila bicara masalah hak wanita, ada hak mereka sebagai warga negara yang ditanggung dalam konstitusi. Lantas juga hak wanita ini pemenuhannya begitu di pengaruhi oleh system sosial, politik serta budaya. Ada yang katakan, hingga sekarang ini penjajahan yang belum usai di muka bumi yaitu penjajahan hak-hak wanita. Sesaat perbudakan telah usai, namun penjajahan pada wanita belum usai.

Kenapa hak wanita belum seutuhnya dipenuhi? Hingga saat ini orang-orang Indonesia masihlah kental dengan budaya patriaki. Budaya yang lihat wanita itu sebagai kelas ke-2. Hingga dikira wanita itu tak sepenting lelaki. Di banyak tempat wanita tak memperoleh peluang yang harusnya.

Lalu peran gender yang dikonstruksikan oleh orang-orang memberi tempat strategis untuk lelaki. Umpamanya untuk memutuskan, mengurus umum serta membuahkan duit. Konstruksi ini punya pengaruh kuat dengan pemenuhan hak wanita.

Walau juga Indonesia telah meratifikasi konvensi penghilangan semua bentuk diskriminasi pada wanita mulai sejak tahun. 1984, namun kan hingga saat ini dokumen itu belum jadi kerangka dalam pengaturan kebijakan, program serta biaya. Masihlah mesti diperjuangkan.

Persoalan dalam pemenuhan hak wanita ini masihlah ada di semuanya level dari tingkat rumah tangga hingga ke negara. Malah lalu kondisi politik wanita ini dipakai untuk beragam kebutuhan.

Umpamanya kita saksikan, gosip wanita dapat begitu laris dalam bangun pencitraan, untuk melukiskan lambang, serta pernyataan jati diri. Itu senantiasa dimainkan. Bila bicara masalah kebijakan diskriminatif, di daerah yang sebagian besar orang-orangnya menginginkan menonjolkan jati diri agamanya umumnya yng ditata pertama kalinya wanita. Masalah baju, serta rekanan. Sejauh mana wanita ditata bisa merajut rekanan sosial dengan siapa? Di lokasi mana? Serta kebutuhannya untuk apa? Itu contoh untuk membuat lambang serta bangun pencitraan.

Sebutlah di Aceh ada ketentuan jam malam serta pembatasan berbusana untuk wanita. Semua kehidupan wanita di atur disana, itu bertentangan dengan kehidupan bernegara. Negara menanggung kebebasan berekspresi oleh konstitusi. Semakin lebih rumit lagi wanita yang ada di grup minoritas yang memperoleh diskriminasi berlapis. Umpamanya wanita Ahmadiyah serta Syiah, mereka didiskriminasi di wilayahnya. Diluar itu mereka memperoleh diskriminasi dari golongan lelakinya. Dia alami diskriminasi dengan cara struktural serta gender.

Budaya pola fikir seperti itu melahirkan budaya yang patriarki juga. Pengambil kebijakan di negara masihlah memikirkan bias gender, hingga kebijakan yang bias gender jadi tak berguna. Contoh Undang-Undang Penghilangan Kekerasan Dalam Tempat tinggal Tangga, ini UU yang paling monumental lantaran pertama kalinya negara mengaku kekerasan didalam tempat tinggal.

Didalam kamar yaitu masalah negara, bukanlah pribadi. UU itu di buat tahun. 2004. UU ini mengaku ketimpangan rekanan gender sebagai penyebabnya kekerasan pada wanita.

Dalam pelaksaannya ada kecenderungan istri dilaporkan sebagai pelaku kekerasan pada KDRT. Apakah KDRT pada suami atau mungkin penelantaran anak. Aparat penegak hukum Indonesia yang masihlah bias gender memperlakukan sama juga dengan laki yang dilaporkan istrinya lantaran KDRT.

Bila polisi yang bagus mengerti gender, dia dapat lihat argumen si istri memukul suaminya. Dia bakal lihat wanita jadi korban. Sebab dalam orang-orang yang patriarki, wanita ada di posisi lebih rendah dari lelaki. Hingga tak ada kekuasaan wanita mendadak jam suami. Ada istri yang membunuh suaminya lantaran suaminya selingkuh.

Rata-rata wanita bakal melaporkan aksi kekerasan bila telah berlangsung kian lebih sekali. Itu hasil survey serta cacatan tahunan Komnas Wanita. Kita banyak narasi bagaimana siklus kekerasan dalam rumah tangga. Ada yang selesai dengan kematian serta sebab tak pernah tersingkap.

Bantu Share Nya Berita Lyfestyle






Comments are Closed