Main Menu

Beberapa Pembiayaan KPR Syariah

Beberapa Pembiayaan KPR Syariah

Berita Properti – Berita Properti. Beli tempat tinggal dengan cara KPR (Credit Kepemilikan Tempat tinggal) yaitu pilihan paling gampang mempunyai tempat tinggal dengan cost yang enteng. Walau demikian system KPR dari bank konvensional tidaklah jalan keluar ideal untuk seseorang muslim.

Argumennya lantaran utang yang berbunga sama dengan riba yang diharamkan dalam agama Islam. Karenanya, beberapa orang yang berpindah memakai pembiayaan rumahan dari bank Syariah.

Yang membedakan KPR konvensional dengan syariah yaitu KPR konvensional meminjamkan duit pada customer, yang pada akhirnya duit itu diarahkan pada pengembang (developer).

Sesaat dengan system syariah, bank beli tempat tinggal dari pengembang (developer) serta menjualnya kembali dengan harga yang dinaikkan, atau meyewa-jualkan pada customer.

Bila angsuran pada KPR konvensional berubah-ubah sesuai sama suku bunga, jadi angsuran syariah berbentuk tetaplah lantaran keseluruhan angsuran telah diputuskan lebih dahulu.

Diambil dari buku “Serba-serbi Credit Syariah : Janganlah ada Bunga di Pada Kita” karangan Ahmad Gozali, ada tiga cara pembelian dalam KPR Syariah. Walau sifatnya keduanya sama menyicil tetapi konsekwensinya tidak sama. Mari simak ketidaksamaannya.

Murabahah

Ini yaitu transaksi jual beli dengan mekanisme pembayaran yang bisa ditangguhkan, baik itu dicicil secara berkala atau dijaminkan untuk dilunaskan pada akhir periode. Tetapi biasanya bank memakai pembayaran angsuran untuk melindungi kesehatan keadaan keuangannya.

Yang tidak sama dari murabahah yaitu penjual mesti memberi tahu konsumen tentang harga pokok objek penjualannya. Hingga ke-2 iris pihak bisa lakukan tawar menawar harga. Dalam soal ini bank dapat lakukan negosiasi harga tentang tempat tinggal yang bakal di jual atau dibeli.

Istishna

Adalah transaksi jual beli dengan pesanan, dimana pihak konsumen pesan satu barang untuk dibuatkan baginya, serta pembayarannya bisa dikerjakan lunas atau bertahap dalam periode waktu yang disetujui.

Jenis pembelian ini begitu cocok untuk perumahan yang dibeli secara indent. Tetapi bedanya Nasabah konsumen memiliki hak untuk peroleh jaminan dari penjual (Bank) atas jumlah yang sudah dibayarkan serta penyerahan barang pesanan sesuai sama spesifikasi serta pas saat.

IMBT (Ijarah Muntanhia bittamlik) atau sewa beli (leasing syariah)

IMBT yaitu sewa yang dibarengi jual beli yang mengakibatkan perpindahan kepemilikan barang dari penjual yang menyewakan pada konsumen yang menyewa, dengan ketetapan penyewa membayar cicilan spesifik kurun waktu spesifik.

Di sini jika penyewa sudah menyempurnakan pembayaran sewanya kurun waktu yang sudah disetujui jadi kepemilikan bakal geser jadi punya penyewa. Tetapi bila penyewa tidak bisa melunasi sesuai sama perjanjian jadi transaksi batal serta barang kembali jadi punya penyewa.

Dengan hal tersebut transaksi ini adalah rekayasa pas dari beberapa penjual untuk melindungi kepemilikan barang dagangannya hingga saat pembayaran prima semuanya.

Supaya lebih detilnya, simak ketidaksamaan tabel pembiayaan KPR Syariah berikut ini.

Beberapa Pembiayaan KPR Syariah

Bantu Share Nya Berita Properti






Comments are Closed