Main Menu

Bukti Kebodohan Fadli Zon Tentang Pembelaan Sumber Waras

Bukti Kebodohan Fadli Zon Tentang Pembelaan Sumber Waras

Beritaterkini.org – Berita Terkini, Pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon selalu memanen kritik. Kesempatan ini berkaitan pernyataannya mengenai hasil audit Tubuh Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembelian tempat RS Sumber Waras oleh Pemerintah Propinsi DKI yang harusnya dibawa ke pengadilan tindak pidana korupsi lantaran bukanlah domain KPK.

Salahsatu kritik ke Fadli datang dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Menurut dia, pernyataan itu tunjukkan Fadli sebagai petinggi negara tak mengerti pekerjaan, manfaat, peran serta tanggung jawab KPK sebagai penyelidik, penyidik serta penuntut masalah korupsi.

Petrus menyampaikan, KPK dalam bekerja pasti terikat pada ketentuan. Diantaranya KUHAP, UU KPK serta UU Antikorupsi.

” Sebagai instansi penyelidik serta penyidik, saat lakukan pekerjaan penyelidikan KPK cuma merujuk pada KUHAP, UU KPK serta UU Nomer 31 tahun. 1999 Mengenai Tindak Pidana Korupsi yang sudah dirubah dengan UU Nomer 20 tahun. 2001 Mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkecuali ditetapkan lain, ” kata Petrus,

Petrus menyatakan, hasil audit BPK bukanlah alat bukti paling utama untuk tingkatkan penyelidikan masalah korupsi ke tingkat penyidikan. Menurut dia, hasil audit BPK juga bukanlah alat bukti paling utama untuk menjerat seorang sebagai tersangka.

” Pendapat Fadli condong membodohi umum serta tunjukkan kurang pahamnya dia mengenai hukum acara pidana serta ketetapan hukum yang lain yang mengatur mengenai pekerjaan serta tanggung jawab KPK dalam penyelidikan masalah sangkaan korupsi, ” tuturnya.

Petrus malah lihat Fadli akan membenturkan KPK dengan BPK yang dilandasi sikap emoso serta kebutuhan subjektif. ” Ini namanya membungkus dengan cara halus usaha mengintervensi pekerjaan KPK, seakan-akan akan mencari kebenaran, ” ujarnya

Bantu Share Nya Berita Terkini.






Comments are Closed