Main Menu

Cemaskan Pembahasan APBD, Ahok Bilang Yuril Gugat BPKP DKI Mengenai Kasus Korupsi UPS

Cemaskan Pembahasan APBD, Ahok Bilang Yuril Gugat BPKP DKI Mengenai Kasus Korupsi UPS

Beritaterkini.orgBerita Terkini, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mempunyai kepentingan terselubung dengan menjadi pihak terkait dalam perkara Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukannya kepada Mahkamah konstitusi (MK).

Ahok mengajukan uji materi pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Pilkada tentang cuti kampanye untuk petahana. Dia menduga Yusril berharap supaya Mahkamah Konstitusi menolak permohonannya sehingga dia tetap mesti cuti selama masa kampanye, atau empat bulan.

“Nah, ini cuti kalau diterusin, pas-pasan sama nyusun APBD (2017) nih. Saya enggak tahu apakah dia punya kepentingan supaya saya enggak bisa ngawasin APBD,”ucap Ahok.

Ahok mengatakan, Yusril juga santer dipakai jasanya oleh pihak yang bertentangan dengan Pemprov DKI Jakarta. Seperti menjadi pengacara bekas pengelola TPST Bantargebang, PT Godang Tua Jaya.

Saat ini, ucap Ahok, Yusril tengah menggugat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI mengenai kasus korupsi UPS.

“Beliau (Yusril) juga sekarang sedang menggugat BPKP untuk membatalkan kerugian negara kasus UPS,”ucap Ahok.

Padahal, sambung dia, sudah ada tersangka akibat penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan perangkat UPS itu.

“Pak Yusril membela yang nilep, udah jelas ada tersangka (kasus UPS). Kasus bantergebang juga ngabisin uang banyak, dia juga belain,”ucap Ahok.

Menanggapi hal itu, Yusril menyatakan kalau tudingan Ahok itu tidak ada hubungannya dengan perkara di MK.

“Enggak ada hubungannya dengan masalah di MK. Saya udah siapkan argumen. Jadi persoalan di luar MK, enggak ada hubungannya,”ucap Yusril.

Yusril sebelumnya mengatakan, kepentingannya menjadi pihak terkait lantaran berkepentingan dengan sebagai bakal calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2017 mendatang.

Menurut Yusril, kalau MK mengabulkan gugatan dari Ahok, maka dia sebagai bakal calon gubernur merasa dirugikan. Yusril merasa hak konstitusionalnya yang diatur dalam Undang-Undang 1945 dirugikan.

Bantu Share Nya Berita Terkini.






Comments are Closed