DJ Asal Inggris yang Bunuh Seorang Polisi di Pantai Kuta Akhirnya Bebas
Berita Terkini — Seorang disk joki (DJ) asal Inggris yang dipenjara terkait kasus pembunuhan seorang polisi di Bali akhirnya menghirup udara bebas.
Menyadur Sky News, Jumat (12/2/2021) David Taylor dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada tahun 2017 atas pembunuhan petugas lalu lintas Wayan Sudarsa.
Kepala penjara Kerobokan Bali, Fikri Jaya Soebing, membenarkan pembebasannya dan mengatakan warga negara Inggris tersebut telah diberikan remisi 18 bulan dan 15 hari.
Taylor didakwa menyerang Sudarsa di pantai Kuta pada tahun 2016, memukul korban dengan botol bir dan teropong hingga tidak sadarkan diri. Jenazah Sudarsa kemudian ditemukan di pantai dengan luka di kepala dan leher.
Pacar Taylor dari Australia, Sara Connor, dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut.
Sara Connor mengaku di persidangannya bahwa dia hanya bermaksud memisahkan mereka saat berkelahi, tetapi pengadilan menemukan ia berperan mencegah Sudarsa untuk membela diri.
Dia dibebasan lebih awal tahun lalu karena perilaku yang baik.
Pasangan tersebut tidak dihukum atas tuduhan pembunuhan yang lebih serius karena pengadilan memutuskan bahwa mereka tidak bermaksud untuk membunuh Sudarsa.
Taylor meninggalkan penjara pada hari Kamis dengan mengenakan kaus hitam dan memakai kacamata hitam dan masker wajah. Ia diperkirakan akan dideportasi ke Inggris.
Mantan musisi 38 tahun tersebut, yang menggunakan nama panggung DJ Nutzo, awalnya mengaku bertengkar dengan Sudarsa karena dompet pacarnya yang hilang, namun membantah membunuhnya.
Related News
Timur Tengah Makin Kacau, Israel Gempur Ibu Kota Suriah
Berita Terkini — Pada Selasa (8/10), Israel melancarkan serangan udara, di mana menargetkan sebuah bangunan tempatRead More
25 WNI Berhasil Dievakuasi dari Lebanon Melalui Suriah
Berita Terkini — Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri Indonesia mengatakan, sekitar 25 warga negara Indonesia (WNI) berhasilRead More
Comments are Closed