Main Menu

Dua Pengemis WNI Ditangkap di Malaysia

Berita TerkiniTujuh pengemis asing ditangkap Departemen Imigrasi Johor, Malaysia, dalam operasi di pasar malam Gelang Patah pada Selasa (30/1). Di mana beberapa di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Dikutip dari Surat kabar Malaysia Malaymail, operasi yang dinamakan Ops Bersama tersebut merupakan operasi gabungan antara Departemen Imigrasi, Departemen Kesejahteraan Sosial Johor Baru, dan Departemen Agama Islam Johor.

Dalam operasi itu, para petugas menangkap dua WNI pria dan wanita, tiga pria warga Kamboja disabilitas, dan dua warga Thailand.

Dikatakan, ketujuh warga asing tersebut berdalih meminta sumbangan untuk pendanaan sekolah agama.

“Pengemis asing itu ditangkap karena memanfaatkan sumbangan untuk pendanaan sekolah agama yang sebenarnya tidak ada,” ujar Direktur Departemen Imigrasi Johor, Baharuddin Tahir, dikutip dari Malaymail, Rabu (31/1).

Bukan hanya itu, para pengemis juga disebut menggunakan kondisi disabilitas mereka guna mendapatkan simpati masyarakat.

“Ada di antara mereka yang berpenghasilan RM 300 per hari (setara Rp998 ribu) dan RM10.000 (setara Rp33 juta) per bulan,” imbuh Baharuddin dalam keterangan.

Diketahui para petugas melakukan penggerebekan ini menyusul adanya keluhan warga sekitar pasar malam terkait kehadiran para pengemis asing di sana.

Kemudian, petugas pun melakukan operasi pada pukul 18.30 waktu Malaysia, dan berhasil mengamankan para warga Thailand dan Kamboja.

Sementara dua WNI baru ditangkap usai petugas memeriksa sebuah kios yang beroperasi di pasar. Ketika ditangkap, kedua WNI tersebut tidak bisa memperlihatkan dokumen resmi mereka untuk tinggal di Malaysia, sebagaimana dilaporkan New Straits Times.

Baharuddin menuturkan para WN asing ini sudah melanggar Pasal 6 ayat 1c Undang-Undang Imigrasi 1959/63 karena tidak memiliki izin yang sah untuk berada di Malaysia. Bukan hanya itu, mereka juga melanggar Peraturan 39 (b) dalam Peraturan Imigrasi 1963 karena tak berizin masuk.






Comments are Closed