Main Menu

Harta Nazarudin DI Rampas Oleh Jaksa Sebanyak 600 Miliar

Harta Nazarudin DI Rampas Oleh Jaksa Sebanyak 600 Miliar

Beritaterkini.org – Berita Terkini,Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut supaya harta punya terdakwa M Nazaruddin, yang bernilai kurang lebih Rp 600 miliar, dirampas untuk negara.

Diluar itu, jaksa menuntut Nazaruddin dikenai hukuman penjara sepanjang tujuh th. serta denda Rp 1 miliar subsider kurungan setahun.

” Estimasi keseluruhan sekitaran Rp 600 miliar, ” tutur Jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta,

Menurut Kresno, dari jumlah itu, duit yang datang dari saham sejumlah sekitaran Rp 300 miliar. Ada juga duit sekitaran Rp 100 miliar yang diambil alih dari Nazaruddin.

Jumlah itu belum termasuk juga aset dari property, seperti tempat tinggal serta pabrik, yang diprediksikan bernilai cukup besar.

Mengenai jumlah harta kekayaan Nazaruddin yang didapat dari hasil pencucian duit sekitaran Rp 1 triliun.

Jumlah itu diprediksikan datang dari keuntungan atau fee dari proyek yang masuk ke beberapa rekening bank serta saham sebagian perusahaan.

Walau sekian, menurut Kresno, dari keseluruhan perkiraan Rp 1 triliun itu, cuma sekitaran Rp 600 miliar yang bisa dirampas lantaran bersumber dari dana hasil korupsi.

Diluar itu, sebagian pencucian duit yang dikerjakan Nazaruddin dikerjakan dengan memakai rekening punya orang lain di negara lain, seperti Singapura.

Mengakibatkan, KPK kesusahan untuk mengambil alih aset, serta memerlukan kerja sama juga dengan penegak hukum di negara itu.

” Bila aset telah di ambil Rp 600 miliar dari keseluruhan Rp 1 triliun, itu telah cukup lumayan, walau ada aset yg tidak dapat kita ambillah, ” kata Kresno.

Nazaruddin terlebih dulu didakwa terima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah serta PT Nindya Karya untuk beberapa proyek di bidang pendidikan serta kesehatan, yang jumlahnya meraih Rp 40, 37 miliar.

Waktu terima gratifikasi, Nazar masihlah berstatus sebagai anggota DPR RI. Nazar juga adalah yang memiliki serta ingindali Group Anugrah yang beralih nama jadi Group Permai.

Nazaruddin juga didakwa lakukan pencucian duit dengan beli beberapa saham di beberapa perusahaan yang uangnya didapat dari hasil korupsi.

Pembelian beberapa saham yang dikerjakan Nazaruddin dikerjakan lewat perusahaan sekuritas di Bursa Dampak Indonesia memakai perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Group Permai, grup perusahaan punya Nazar.

Berdasar pada surat dakwaan, sumber penerimaan keuangan Group Permai datang dari fee dari pihak lain atas jasanya mengusahakan beberapa proyek yang dana anggarannya datang dari pemerintah.

Duit itu satu diantaranya dipakai oleh Nazaruddin untuk beli saham PT Garuda Indonesia pada th. 2011 memakai anak perusahaan Group Permai.

Bantu Share Nya Berita Terkini.






Comments are Closed