Main Menu

Irman Gusman Tak Tahu Soal Bingkisan Isi Rp 100 Juta

Beritaterkini.orgBerita Terkini, Jakarta – KPK mencocok Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman karena menerima suap Rp 100 Juta, namun pihak Irman coba berkelit dengan mengaku tidak tahu jika bingkisan berisi uang.

Pengacara keluarga Irman, Tommy Singh dengan tegas membantah bahwa kliennya mengetahui isi bingkisan yang diberikan oleh direktur utama CV. Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Istrinya, Memi, menurutnya Irman dan Keluarga baru tahu isi bingkisan tersebut uang setelah KPK melakukan pemeriksaan.

Tommy melanjutkan bahwa ada kejanggalan terkait kasus korupsi yang melibatkan ketua DPD ini, menurutnya Rp 100 Juta yang diamankan oleh KPK terbilang kecil dan bukan kelas dari seorang Irman Gusman.

“Kasus suap ini hanya Rp 100 Juta menurut saya ini lucu karena sehari-hari di tasnya saja lebih dari Rp 100 Juta” Ujar Tommy.

Mematahkan pernyataan tersebut, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan bahwa Irman Gusman sudah tahu bingkisan yang diterimanya berisi uang, pasalnya bingkisan tersebut pada awalnya masih terbungkus rapih.

Baca Juga :  RELAWAN PERCAYA 90 PERSEN PDIP BAKAL USUNG RISMA JADI CAGUB DKI JAKARTA

Namun kata Laode, ketika ditemukan oleh tim KPK bingkisan tersebut berada di dalam kamar tidur, lebih mencurigakan lagi uang yang telah dimasukkan ke dalam kantong plastik putih.

“Jadi pasti sudah diketahui bahwa bingkisan yang diterima adalah uang penyidik KPK pasti sudah memiliki info matang sebelum bergerak ke rumah Irman Gusman” Kata Laode.

Laode mengatakan, uang suap yang diterima irman diduga hadiah atas pemberian rekomendasi yang disampaikan melalui telepon kepada salah satu pejabat badan urusan logistik (Bulog) namun, Pihak KPK sampai saat ini belum membeberkan pejabat Bulog yang berkomunikasi dengan irman.

Seperti diketahui ketua DPD Irman Gusman ditangkap KPK dirumah dinasnya, uang suap yang diterimanya diduga merupakan hadiah telepon kepada salah satu pejabat bulog setelah melakukan Pemeriksaan 1×24 Jam KPK menetapkan beberapa orang tersangka, Xaveriandi dan Memi sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 hurur A atau pasal 5 huruf B atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Irman disangkakakan melanggar Pasal 12 Huruf A atau Pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Bantu Share Nya Berita Terkini.






Comments are Closed