Main Menu

Jual Minuman Ringan ke Korut, Pria Singapura Mendekam Dipenjara

Berita Terkini — Seorang pria Singapura harus mendekam dipenjara karena yang ketahuan mengekspor susu stroberi hingga kopi senilai hampir US$1 juta ke Korea Utara.

Pengadilan Singapura memberikan vonis lima minggu penjara pada pria yang diidentifikasi bernama Phua Sze Hee usai dirinya mengaku bersalah.

Phua sendiri merupakan eks manajer perusahaan minuman ringan Pokka International.

Aksi yang dilakukan Phua ini menjadi tindakan kriminal sebab saat ini Korut masih terkena banyak sanksi internasional. Di mana termasuk sanksi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), akibat ambisi senjata nuklirnya.

Selain itu, Singapura juga menangguhkan hubungan perdagangan dengan Korut semenjak 2017, ketika Korut melakukan uji coba nuklir.

Dikutip dari AFP, Phua diketahui menjual minuman ringan seperti susu stroberi hingga kopi dari sejumlah perusahaan ke Korut.

Phua memang tidak menerima komisi apa pun dari penjualan tersebut, namun tindakannya memungkinkan dia memenuhi target penjualan bulanannya.

Pengadilan Singapura mengatakan, Phua memiliki koneksi ke Korut setelah tahun 2014 lalu,  seorang pelanggan memperkenalkannya kepada “Tuan Kim yang bekerja sebagai duta besar Korut di Singapua”.

Semenjak itu, Phua juga diperkenalkan kepada beberapa staf kedubes Korut di Singapura.

Sementara itu, Pokka International mengakui Phua sebagai salah satu karyawannya. Namun, perusahaan menyayangkan tindakan Phua yang melawan kebijakan manajemen.

“Pokka belum didakwa dengan pelanggaran apa pun dan berkomitmen memastikan bahwa ia mematuhi semua undang-undang nasional dan sanksi PBB, termasuk memastikan bahwa kami tidak berurusan dengan Korut,” sebagaimana pernyataan perusahaan.

Sanksi Korut

Semenjak dijatuhi banyaknya sanksi, Korut memang kekurangan banyak komoditas termasuk makanan. Oleh karena itu, banyak pihak yang diam-diam mengekspor sejumlah barang ke Korut untuk mencari keuntungan.

Tak hanya itu, Korut sendiri juga banyak mencari pihak-pihak yang ingin mengekspor barang-barang ke negaranya.

Sementara, hukuman maksimal bagi yang ketahuan mengekspor barang dari Singapura ke Korut adalah denda hingga US$74 ribu (Rp1,1 miliar) atau tiga kali lipat dari nilai barang yang diekspor atau/dan hukuman dua tahun penjara.

Dalam beberapa tahun terakhir ini, diketahui ada sejumlah kasus di mana perusahaan dan individu dari Singapura dituntut karena memasok barang terlarang ke Korut.

Seperti dua perusahaan Singapura yang didakwa awal tahun ini, karena mengekspor wiski, anggur, dan minuman lainnya ke Korut.

Kemudian pada 2019, pengadilan di negara kota itu memenjarakan direktur perusahaan perdagangan Singapura selama hampir tiga tahun karena memasok barang mewah senilai US$4,4 juta, termasuk alkohol dan parfum, ke Korut.

Lalu pada 2016, sebuah perusahaan perkapalan di kota itu didenda karena perannya dalam upaya menyelundupkan senjata dan jet tempur era Soviet dari Kuba ke Utara.






Comments are Closed