Main Menu

Junta Myanmar Berikan Hukum Gantung pada Eks Anggota Partai Suu Kyi 

Berita Terkini —  Junta Myanmar diberitakan akan menjatuhi hukuman gantung bagi para mantan anggota dari partai Aung San Suu Kyi dan seorang aktivis demokrasi ternama atas tuduhan terorisme.

Sebagaimana dikutip dari AFP, Zaw Min Tun selaku juru bicara junta Myanmar mengatakan, ada sebanyak empat orang “yang menerima dakwaan hukuman mati san akan digantung sesuai prosedur penjara,” pada Jumat (3/6).

Dari keempat tokoh yang dikatakan diatas, mantan anggota partai Liga Nasional Demokrasi pimpinan dari Aung San Suu Kyi, Ko Phyo Zeya Thaw (40) dan aktivis demokrasi Ko Jimmy (53) juga akan ikut digantung.

Sementara itu, untuk waktu pelaksanaan hukuman gantung ini serte dua identitas terdakwa lain masih belum diketahui.

Seperti dilaporkan The Irrawady, Ko Phyo Zeya Thaw dan Ko Jimmy sama-sama ditangkap di tahun lalu.

Setelah tertangkap, keduanya pun dijatuhi hukuman mati pada Januari, sebab mereka menjadi otak operasi perlawanan bersenjata di Yangon.

Apabila eksekusi ini dilakukan, kedua tokoh tersebut akan menjadi pembangkang politik pertama yang dieksekusi sejak pemimpin mahasiswa etnis Chin, Salai Tin Maung Oo.

Perlu diketahui sebelumnya, Salai Tin Maung Oo menerimq hukuman gantung ketika kekuasaan rezim diktator Ne Win di penjara Insein Yangon pada tahun 1976.

Semenjak kudeta tahun lalu, junta Myanmar sudah memberikan vonis mati kepada 113 orang karena keterlibatan mereka dalam perlawanan bersenjata menentang rezim militer.






Comments are Closed