Seekor anak gajah liar di Desa Blang Sukon, Kemukiman Cubo, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh terluka di bagian kaki akibat terkena jerat. Tali nilon melilit pergelangan kaki satwa tersebut selama empat bulan.
“Anak gajah ini terluka pada pergelangan kaki pada kaki depan sebelah kiri akibat terkena jerat. Diperkirakan tali nilon tersebut sudah mengenai kaki anak gajah selama empat bulan,” kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Agus Arianto, pada Minggu (16/08/2020).
Tim BKSDA serta dokter hewan Pusat Kajian Satwa Liar (PKSL) Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) melakukan pengobatan terhadap gajah tersebut pada Sabtu (15/08/2020) kemarin. Petugas gabungan meluncur ke lokasi setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Ketika tiba di lokasi, tim menemukan anak gajah jantan berumur 4 tahun tersebut dalam keadaan terluka. Dokter hewan kemudian melepaskan tali nilon dari pergelangan kaki gajah dan memberikan obat antibiotik, anti nyeri, vitamin serta membersihkan luka bekas jeratan tersebut.
“Setelah dilakukan pengobatan luka jerat tersebut dan dari hasil pengamatan tim dokter hewan bahwa kondisi luka anak gajah tidak parah, sehingga diputuskan anak gajah dilepasliarkan kembali,” jelas Agus.
Agus mengimbau masyarakat untuk menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar dengan tidak merusak habitatnya. Dia juga meminta masyarakat untuk tidak membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
“Kita juga mengimbau warga tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar yang dilindungi karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Agus.
Comments are Closed