Kasus Kondensat Membuat Negara Rugi Rp 3.5 Trilium
Berita Terkini – Berita Terkini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan penghitungan kerugian negara berkaitan masalah sangkaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI, BP Migas (saat ini beralih jadi SKK Migas), dan Kementerian Daya serta Sumber Daya Mineral (ESDM).
” Jumat minggu tempo hari kami terima. Perkara korupsi itu, bila mengacu pada PKN BPK, sudah merugikan negara sebesar 2, 7 miliar dollar AS atau bila dengan nilai ganti sekarang ini sebesar Rp 35 triliun, ” tutur Kepala Subdirektorat Money Laundry Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Spesial Bareskrim Polri Kombes Golkar Pangerso waktu dihubungi
BPK, sebut Golkar, mengatakan kalau nilai kerugian itu yaitu yang paling besar yang pernah dihitung BPK serta disidik oleh polisi
Terlebih dulu kan yang terbesar itu perkara Century, ” lanjut Golkar. Pada perkara Century, keseluruhan kerugian negara meraih Rp 7, 4 triliun.
Karenanya ada catatan perhitungan kerugian negara ini, jadi sistem penyidikan masalah kondensat selesai. Paling lambat, penyidik bakal kirim berkas perkara itu komplit dengan dokumen perhitungan kerugian negara ke Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan ke step persidangan.
Waktu di tanya apakah pengusutan perkara itu bakal berhenti, Golkar menolaknya. Menurutnya, berdasar pada penyidikan perkara itu, terdapat beberapa pihak yang ikut serta. Oleh karenanya, dia meyakinkan kalau penyidikan perkara itu tidak bakal berhenti sampai di situ saja.
Golkar juga meyakinkan kalau penyidikan baru untuk mencari tersangka baru bakal dikerjakan oleh penyidiknya.
” Penyidikan baru kami kerjakan, dapat sebelumnya berkas pertama di kirim ke kejaksaan atau sesudahnya. Yang pasti, pengusutan ini akan tidak berhenti, ” tutur Golkar.
Masalah ini mulai disidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Spesial Bareskrim Polri pada Mei 2015. Penyidik temukan beberapa sangkaan tindak pidana, yaitu penunjukan segera PT TPPI oleh BP Migas untuk jual kondensat.
Penyidik juga temukan, walau kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI di tandatangani pada Maret 2009, namun PT TPPI telah terima kondensat dari BP Migas mulai sejak Januari 2009 untuk di jual. PT TPPI disangka tak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.
Dalam masalah ini, penyidik mengambil keputusan tiga orang tersangka, yaitu eks Kepala BP Migas Raden Priyono, eks bekas Deputi Finansial Ekonomi serta Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan bekas yang memiliki PT TPPI Honggo Wendratmo.
Bantu Share Nya Berita Terkini
Related News
Ancaman dari Putin: Akan Serang Ukraina Pakai Oreshnik
Berita Terkini — Presiden Vladimir Putin memberikan ancaman akan menyerang “pusat pengambilan keputusan” di ibu kotaRead More
Usai Gencatan Senjata, Israel Lepaskan Tembakan di Lebanon
Berita Terkini — Beberapa jam usai gencatan senjata dimulai yakni pada Rabu (27/11), tentara Israel melepaskanRead More
Comments are Closed