Seperti dilaporkan, di Korea Utara, seseorang yang tertangkap membawa Alkitab akan menghadapi hukuman mati. Sementara untuk keluarga mereka yang termasuk anak-anak akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
“Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama (di Korea Utara) terus ditolak, tanpa ada sistem kepercayaan alternatif yang ditoleransi oleh pihak berwenang,” kata Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, Juli 2022, dilansir New York Post, Selasa (30/5/2023).
Guterres melihat bagaimana situasi di Korea Utara yang tidak mengalami perubahan sejak laporan hak asasi manusia tahun 2014. Di mana bahwa pihak berwenang hampir sepenuhnya menyangkal hak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama.
Sebagaimana Laporan Kebebasan Beragama Internasional yang dirilis Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat tahun 2022, pemerintah Korea Utara terus melakukan eksekusi , menganiaya, menangkap, dan menyiksa orang secara fisik karena kegiatan keagamaan mereka. Di mana sekitar 70.000 penganut Kristen yang dipenjarakan.
Diketahui, pembatasan perjalanan karena pandemi COVID-19 sudah mengurangi informasi yang tersedia mengenai kondisi HAM Korea Utara. Hal ini kemudian mendorong Kementerian Luar Negeri AS bekerja sama dengan LSM, kelompok HAM, dan PBB untuk mengonfirmasi klaim pelecehan.
Sementara beberapa lembaga keagamaan yang terdaftar secara resmi ada di Korea Utara, termasuk gereja, para pejabat AS menyebut jika itu semua beroperasi di bawah kontrol negara yang ketat. Tak hanya itu, sebagian besar hanya berfungsi sebagai pajangan bagi turis asing.
Comments are Closed