Main Menu

Moral Hancur! Korban di Bawah Umur Bersetubuh di Hotel, Pelaku: Namanya Pacaran Begini

Moral Hancur! Korban di Bawah Umur Bersetubuh di Hotel, Pelaku: Namanya Pacaran Begini

beritaterkini.org — Kasus persetubuhan anak di bawah umur semakin marak terjadi apalagi di masa pandemi, sekarang baru ini terjadi di Banyumas. Pelaku masih berusai 15 tahun, sedangkan korbannya 14 tahun. Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melapor ke Polresta Banyumas.

Kini pelaku sudah ditahan dan dijadikan tersangka. Polisi menyebut pelaku terpengaruh video porno yang ditontonnya.

Dilansir dari laman Detik.com (16/07/2020), Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry menjelaskan, modus pelaku awalnya mengajak korban jalan-jalan. Kemudian dibawa ke salah satu hotel di kompleks Stasiun Purwokerto, pada hari Jumat (10/6) sekitar pukul 20.30 WIB.

“Awalnya tersangka menjemput korban kemudian mengajaknya jalan-jalan dan membawa ke hotel kemudian tersangka menyetubuhi korban,” ujar Berry, Rabu (15/7).

“Semoga kasus seperti ini di wilayah hukum Polresta Banyumas tidak akan terulang lagi, maka dari itu para orangtua diminta agar memperketat pergaulan anaknya apabila di luar rumah,” lanjutnya.

Berry mengatakan bahwa pelaku terpengaruh video porno yang ditontonnya. Dalam ponsel pelaku, polisi juga menemukan video mesum. Lantaran pengaruh video tersebut, pelaku membawa korban yang masih 14 tahun ke hotel untuk diajak bersetubuh.

“Untuk pelaku ini memang kebiasaannya suka di jalan, anak jalanan istilahnya komunitas yang sering di jalan. Kemudian kemarin saat kita cek untuk di handphone-nya sendiri itu memang ada video porno,” jelas Berry.

“Jadi memang kita tanyakan apakah motivasinya, karena memang sering melihat video porno. Makanya langsung punya pikiran bawa korban ke hotel,” tambahnya.

Pelaku sendiri mengaku telah berpacaran dengan korban. Awalnya korban sempat menolak saat diajak bersetubuh dan meminta putus. Tapi pelaku tetap menjemput korban untuk mengajak jalan-jalan hingga memaksa korban untuk melakukan zina dengan berbagai alasan.

Korban tertekan dan bingung, sempat minta putus. Saat jalan ketemu minta jatah (tapi korban tidak mau), lalu pelaku bilang ‘namanya pacaran begini’,” kata Berry.

Kini pelaku telah diamankan polisi. Barang bukti yang ikut diamankan antara lain 1 potong miniset warna putih, 1 potong celana dalam warna krem pink, dan 1 setel pakaian tidur warna biru motif bunga.

Pelaku terjerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.






Comments are Closed