KPK Resmi Tahan Sanusi Karena Kasus Suap Dari PT Agung Podomoro Land
BERITA TERKINI – Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sanusi berseragam tahanan KPK waktu keluar dari dalam markas pemberantasan korupsi itu.
Politikus Gerindra itu tidak keluarkan info sekalipun waktu di tanya masalah duit disangka suap dari PT Agung Podomoro Land (APL). Adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik itu pilih bergegas masuk mobil tahanan.
Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyampaikan, Sanusi akan ditahan di Tempat tinggal Tahanan Polres Jakarta Selatan. Penahanan politikus Gerindra itu dikerjakan untuk 20 hari kedepan untuk kebutuhan penyidikan.
” MSN (M. Sanusi) ditahan di Rutan Polres Jaksel, ” kata Yuyuk waktu di konfirmasi,
Waktu Sanusi keluar dari lobi Gedung KPK, masihlah ada dua tersangka yang lain yaitu Presiden Direktur PT APL, Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro sebagai karyawan PT APL. Mereka berdua masihlah melakukan kontrol intensif selesai diputuskan tersangka.
Pada masalah sangkaan suap kajian Rancangan Ketentuan Daerah (Raperda) Gagasan Lokasi Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) serta Raperda Gagasan Tata Ruangan (RTR) Lokasi Strategis Pantai Utara Jakarta, KPK sudah mengambil keputusan tiga orang tersangka.
Mereka yaitu Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, M Sanusi sebagai Ketua Komisi D DPRD DKI dan Trinanda Prihantoro sebagai karyawan PT APL. Praktek rasuah ini terbongkar waktu KPK lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sanusi serta Trinanda.
Sanusi yang disangka sebagai penerima suap diduga tidak mematuhi Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomer 31 Th. 1999 seperti sudah dirubah dalam Undang-Undang Nomer 20 Th. 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Disamping itu, Ariesman serta Trinanda sebagai pemberi suap diduga tidak mematuhi Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomer 31 Th. 1999 seperti sudah dirubah dalam Undang-Undang Nomer 20 Th. 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Related News
30 Pejabat Korut Ditembak Mati Imbas Gagal Atasi Banjir
Berita Terkini — Diberitakan, Kim Jong Un memerintahkan eksekusi mati beberapa pejabat pemerintah Korea Utara, setelah bencanaRead More
Doa Paus Fransiskus untuk RI: Semoga Allah Memberkati dengan Perdamaian
Berita Terkini — Paus Fransiskus yang merupakan Pemimpin gereja Katolik dunia mendoakan masa depan bangsa Indonesia. PausRead More
Comments are Closed