Main Menu

Mantan Perwira Polisi AS di Hukum Suntik Mati 

Berita Terkini —  Pihak berwenang Amerika Serikat akhirnya menghukum mati mantan polisi Houston yang merupakan terpidana pembunuhan sang istri, Farah, 29 tahun lalu.

Eks polisi Houston, Robert Fratta (65) dinyatakan bersalah atas pembunuhan Farah pada November 1994 yang lalu.

Saat itu, dia menyewa dua orang pembunuh bayaran untuk menembak mati istrinya di garasi rumahnya di Atascocita, Houston.

Fratta nekat menghabisi nyawa istrinya itu karena cekcok masalah perceraian serta hak asuh anak. Ketika itu Fratta berusia sekitar 35 tahunan dan menjabat sebagai petugas keamanan publik kepolisian Missouri.

Karena insiden tersebut, Fratta pun divonis hukuman mati pertama kali pada 1996. Akan tetapi, vonis pengadilan tersebut sempat dibatalkan hakim federal.

Kemudian, pihak berwenang melakukan persidangan ulang atas kasus Fratta sampai akhirnya dia kembali divonis hukuman mati pada 2009 lalu.

Pelaksanaan Hukuman Mati

Seperti dikutip Associated Press (AP), akhirnya hukuman mati dilaksanakan kepada Fratta pada Selasa (10/1). Pelaksanaan hukuman mati Fratta dilakukan dengan cara disuntik mati di lembaga pemasyarakatan negara bagian di Huntsville.

Sekitar tiga menit sebelum eksekusi dimulai, Barry Brown, yang merupakan penasihat spiritual Fratta berdoa untuknya.  Saat itu, Fratta sudah terbaring di ranjang kematian dengan keadaan terikat dan jarum suntik di setiap lengannya.

Setelah itu, simpir penjara juga bertanya kepada Fratta apabila ingin mengutarakan kata-kata terakhir sebelum eksekusi mati dilakukan.

Saat itu Fratta hanya menjawab: “Tidak.”

Brown pun lalu melanjutkan membaca ayat-ayat doa ketika dosis mulai disuntikkan ke Fratta.

Tak lama, Fratta menutup matanya dan menarik napas panjang dan terdengar suara dengkuran enam kali sebelum nadinya dinyatakan berhenti total dan meninggal dunia.

Fratta pun meninggal pada pukul 19.49 waktu lokal, 24 menit usai dosis obat mematikan pentobarbital disuntikkan ke lengannya.






Comments are Closed