Main Menu

Mantan PM Malaysia Najib Razak Resmi Dipenjara

Berita Terkini — Najib Razak yang merupakan mantan Perdana Menteri Malaysia, kini resmi dijebloskan ke penjara pada Selasa (23/8), terkait kasus korupsi 1 Malaysia Berhad (1MDB) yang membelitnya.

Kabar  tersebut disampaikan oleh menantu perempuan dari Najib Razak, yakni Nur Sharmila Shaheen, usai Mahkamah Agung Malaysia tetap memberikan hukuman 12 tahun penjara kepada pria 69 tahun tersebut.

“Kami diberitahu bahwa ia (Najib Razak) telah dibawa ke penjara Kajang, sebelah selatah dari Kota Kuala Lumpur,” terang Nur Sharmila, sebagaimana dikutip dari AFP.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi Malaysia menolak permohonan dari Najib untuk mengajukan bukti baru dalam banding terakhirnya pada kasus korupsi tersebut.

Ketua Hakim Pengadilan, Tengku Maimun Tuan Mat mengatakan, sebanyak lima panel hakim dengan suara bulat menilai Najib beserta tim kuasa hukumnya telah gagal meyakinkan dengan benar apa yang bisa dibuktikan lewat bukti tambahan yang diajukan.

Dilansir dari AFP, pengajuan banding juga sempat diutarakan Najib atas vonis 12 tahun penjara yang diberikan pada Juli 2020 yang lalu.

Vonis ini diberikan sebab Najib telah terbukti menyalahgunakan kekuasaan, mencuci uang, dan melanggar kepercayaan karena menerima dana senilai 42 juta ringgit (Rp139 miliar) dari lembaga investasi negara Malaysia Development Berhad (1MDB) ke akun bank pribadinya.

 






Comments are Closed