Main Menu

Pasca Tersandung Kasus Penistaan Agama, Ahok Segera Dibebaskan

Pasca Tersandung Kasus Penistaan Agama, Ahok Segera Dibebaskan

Beritaterkini.org – Berita Terkini, Mantan Gubernur dari DKI Jakarta yakni Ahok akan segera menghirup udara bebas yang mana terpidana kasus penistaan agama ini akan keluar dari sel Mako Brimob pada 24 Januari 2019 mendatang.

“Setelah dipotong remisi, Ahok akan bebas murni pada 24 Januari 2019. Mudah-mudahan enggak akan ada masalah,” papar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami ketika dihubungi oleh pihak awak media, pada Senin (10/12/2018).

Dirinya juga mengungkap bila pemilik asli dengan nama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu akan mendapat total remisi 3 bulan 15 hari. “Jadi (Ahok) jangan bandel kalau mau bebas murni pada 24 Januari,” ungkap Sri Puguh Budi Utami.

Ahok diketahui telah menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017. Majelis hakim juga menyatakan Ahok terbukti bersalah dengan melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada tahun 2016 dan dijatuhkan vonis 2 tahun penjara.






Comments are Closed