Pelanggaran! Pasang Lampu Sorot Motor Dan Mobil Terlalu Terang Bakal di Pidana 2 Bulan

Berita Otomotif – Berita Otomotif, Dengan adanya modifikasi pada kendaraan tentunya sah-sah saja untuk dilakukan akan tetapi masih berada diambang batas kewajaran serta mematuhi adanya peraturan lalu lintas. Begitu juga dengan adanya penggunaan lampu-lampu yang ada di mobil dan juga motor. Hal ini sebagai bentuk bagaian dari faktor keamanan dan juga keselamatan.
Akan tetapi, bukan berarti dalam pemasangan yang namanya lampu di mobil atau motor bisa dilakukan seenaknya. Hal ini lantaran dengan menggunakan lampu yang terlalu silau sudah dipastikan akan mengganggu pengendara lain, serta bisa menjadi ancaman serius yakni membahayakan orang lain dijalanan.
Seperti yang sudah dilansir dari akun instagram @polisi_indonesia, lampu kendaraan yang menyilaukan denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan.
Dan hal ini menjadi peringatan bagi para pengendara mobil dan juga sepeda motor yang mana secara sengaja mengganti lampu depan kendaraan yang mengeluarkan sinar berwarna putih terang yang dapat berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas,” tulis akun @polisi_indonesia sebagai caption dalam unggahannya, Selasa (04/12/2018).
Kemudian selain warna putih silau, warna lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih ataupun transparan atau LED, selain dapat membuat silau dan dapat membahayakan pengendara lain.
Apabila masih ada pengendara yang nekat untuk menggunakan lampu yang dapat membahayakan, maka pihak kepolisian akan menindak dengan memberikan surat tilang dengan denda maksimal.
Kemudian, sebagai informasi dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 279, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang mana dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan adanya kurungan paling lama dua bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu.
Sebagaimana yang diketahui bila pihak pabrikan sendiri sudah mengatur peruntukan lampu sesuai dengan fungsinya masing-masing. Untuk lampu depan sendiri diketahui terbuat dari mika berwarna bening sehingga memberikan pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi penglihatan jalan ke depan.
Lalu sementara itu untuk lampu sorot belakang didesain dengan adanya kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai salah satu fungsi pertanda kondisi kendaraan yang melakukan pengereman.
Related News

Sri Lanka 5 Hari Mati Listrik Massal Akibat Ulah Seekor Monyet
Berita Terkini — Imbas dari ulah seekor monyet yang menyebabkan kerusakan di stasiun jaringan listrik IbuRead More

Diduga Depresi, Guru di Korsel Tikam Siswa SD hingga Tewas
Berita Terkini — Dilaporkan, seorang guru sekolah dasar (SD) yang ada di Kota Daejeon, Korea Selatan,Read More
Comments are Closed