Main Menu

PPP Pihak Djan Faridz Jengal Agus dan Sylvi, Partai Demokrat: Enggak Ngaruh!

PPP Pihak Djan Faridz Jengal Agus dan Sylvi, Partai Demokrat: Enggak Ngaruh!

Beritaterkini.orgBerita Terkini, Jakarta – PPP Pihak Djan Faridz berkeinginan menjengal dukungan partainya dari pihak Agus Harimurti dan Sylviana Murni ke Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat. PPP Faridz memohon supaya Menkum HAM membatalkan keabsahan kepengurusan PPP pihak Romahurmuziy alias Romo yang mendukung Agus dan Sylvi itu.

Tetapi Partai Demokrat sebagai partai pengusung Agus dan Sylvi optimis, manuver PPP pihak Faridz tidak bakal mempengaruhi dukungan PPP yang telah didaftarkan ke KPU DKI.

“Sekarang pendaftaran Pilgub DKI 2017 udah selesai. Urusan rekomendasi udah selesai. Itu (manuver Faridz) enggak akan mempengaruhi apapun,”ucap Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto.

Sebagaimana diketahui, dukungan partai-partai politik untuk bakal pasangan calon Agus dan Sylvi telah didaftarkan ke KPU DKI. Dalam peraturan KPu, penarik dukungan juga tidak dapat dilakukan oleh Partai Politik.

“Yang jelas, pendaftaran itu udah diperlukan yakni rekomendasi partai, dan itu udah selesai, udah diterima oleh KPU DKI,”tegas Agus.

Agus juga optimistis dukungan PPP Romi ke Agus dan Sylvi tidak akan batal demi hukum, mesi kalau saja Menkum HAM Yasonna Laoly mengabulkan permohonan dari pihak Faridz untuk membatalkan Surat Keputusan yang mengesahkan kepengurusan Romi. Soalnya, keputusan itu tidak diterapkan secara retrospektif.

“Udah selesai. Enggak ada yang namanya keputusan hukum berlaku surut. Kecuali meamng ditetapkan dalam Undang-Undang kalau ini berlaku surut, tapi diperaturan KPU enggak ada yang seperti itu,”ucap Agus.

Agus menyatakan PKPU nomor 9 Tahun 2016 telah memuat aturan awal mengenai pencalonan. Kalau saja masih ada upaya untuk mengubah keadaan, itu tidak bakal mungkin membuahkan hasil. Tetapi nyatanya, PPP pihak Djan Faridz mengusahakan hal itu.

“Barangkali Pak Faridz mau mencari popularitas atau hal-hal lain. Tetapi aturan hukum telah selesai. Tidak ada pengaruhnya,”tutup Agus.

Bantu Share Nya Berita Terkini.






Comments are Closed