Main Menu

Putusan Banding Diterima, Jennifer Dunn di Vonis 10 Bulan

Putusan Banding Diterima, Jennifer Dunn di Vonis 10 Bulan

Berita Entertaiment – Berita Entertaiment, Berdasarkan hasil informasi dari Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta telah memutuskan bahwa pihak mereka menerima banding artis Jennifer Dunn yang telah diputus empat tahun penjara dan juga denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu.

Dan dari website resmi Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta, putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Elang Prakoso Wibowo dan juga dua Hakim Anggota yakni, Achmad Subaidi serta Nyoman Dedy Triparasada.

“Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang mana telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No.350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding,” bunyi putusan tersebut seperti yang sudah dikutip pada harian Kompas pada Kamis (23/08/2018).

Dari penuturan majelis hakim, Jennifer hanya terbukti telah melakukan penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri.

“Menyatakan terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje Binti Howard Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri.”

Nama Jeje yang merupakan sapaan karib Jennifer Dunn telah diputuskan bersalah dan hanya menjalani hukuman penjara selama 10 bulan dari yang sebelumnya dibacakan yakni 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan,” demikian isi bunyi dari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut.






Comments are Closed