Main Menu

Rusia Resmikan UU Larangan Ganti Jenis Kelamin

Berita Terkini —  Undang-undang baru yang melarang warga Rusia mengganti jenis kelamin kini resmi ditandatangani Presiden Vladimir Putin.

Beleid yang ditandatangani pada Senin (24/7) tersebut melarang “intervensi medis yang bertujuan mengganti jenis kelamin seseorang.”

Tak hanya itu, UU tersebut juga tak memberikan izin untuk mengganti keterangan jenis kelamin seseorang dalam dokumen resmi dan catatan publik.

Associated Press memberitakan, isi dalam UU baru itu juga akan membatalkan pernikahan yang calon pengantinnya sudah mengubah jenis kelamin. serta melarang transgender menjadi orang tua maupun orang tua angkat.

Satu-satunya hal yang diperbolehkan adalah operasi untuk mengobati anomali kongenital, atau kelainan bawaan pada alat kelamin.

Diketahui, undang-undang ini jadi satu pukulan telak bagi komunitas LGBTQ+ Rusia yang sedari awal memang sudah tersisihkan.

Akan tetapi, para anggota parlemen menjelaskan, adanya undang-undang tersebut dibuat untuk melindungi Rusia dari “ideologi anti-keluarga milik Barat” seiring dengan upaya Kremlin menjaga “nilai-nilai tradisional” mereka.

UU ini dirasa perlu diberlakukan, karena ada beberapa anggota parlemen yang memiliki pandangan transisi gender merupakan bentuk “satanisme murni.”

Rusia memang sudah sejak lama cukup keras terhadap kaum LGBTQ+ yang dinilai telah menodai nilai-nilai tradisional Moskow.

Tindakan tegas yang dilakukan terhadap kaum LGBTQ+ ini sudah dimulai semenjak 10 tahun silam, saat Putin pertama kali menyatakan akan fokus pada “nilai-nilai keluarga tradisional”. Di mana sebuah nilai ini didukung oleh Gereja Ortodoks Rusia.

Kemudian langkah itu berlanjut hingga 2013, ketika Kremlin mengadopsi undang-undang yang melarang publik mendukung “hubungan seksual nontradisional” di antara anak di bawah umur.

Pada 2020 yang lalu, lagi-lagi Putin mendorong reformasi konstitusi yang melarang pernikahan sesama jenis.

Dan yang terbaru, yakni tahun lalu, ia menandatangani undang-undang yang melarang “propaganda hubungan seksual nontradisional” di kalangan orang dewasa. Untuk orang yang melanggarnya akan terancam denda hingga setara Rp103 juta.






Comments are Closed