Main Menu

RUU Baru Iran Akan Perberat Sanksi Perempuan Tak Berhijab

Berita Terkini — Saat ini Iran tengah menggodok rancangan undang-undang (RUU) baru yang memungkinkan perempuan tak mengenakan hijab dipenjara 10 tahun.

Diketahui, RUU yang berisi 70 pasal ini akan mengklasifikasi pelanggaran tidak mengenakan jilbab sebagai pelanggaran yang lebih berat dari regulasi sebelumnya.

Dengan disahkannya RUU ini, nantinya perempuan yang tidak mengenakan hijab bisa dihukum lima hingga 10 tahun penjara. Tak hanya itu, mereka juga akan didenda hingga 360 juta real Iran (setara Rp129 juta).

Hukuman ini diketahui jauh lebih tinggi dan berat dibandingkan regulasi sebelumnya, yaitu Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di mana pada KUHP, perempuan yang melanggar aturan berpakaian dapat dipenjara antara 10 hari sampai dua bulan atau denda antara 50 ribu (Rp17 ribu) hingga 500 ribu real Iran (Rp179 ribu).

RUU Aturan Berhijab

Dengan adanya pengetatan aturan hijab, langkah ini juga mengatur hukuman keras untuk selebriti dan bisnis yang melanggar aturan serta mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk mengidentifikasi perempuan yang melanggar aturan berpakaian.

Melansir dari CNN, pengadilan mengajukan RUU ini oleh kepada pemerintah pada awal tahun, kemudian diteruskan ke parlemen, lalu disetujui oleh Komisi Hukum dan Yudisial.

Rencananya, RUU baru akan diserahkan pada Dewan Gubernur pekan ini sebelum diperkenalkan di parlemen, sebagaimana dilaporkan kantor berita negara Mehr.

Menurut Mehr, “dalam dua bulan ke depan”, parlemen Iran akan menyelesaikan teks dan memberikan suara untuk RUU.

Sejauh ini, aturan mengenai sistem AI sudah mulai diterapkan. Seperti pada awal tahun, media pemerintah melaporkan pemasangan kamera akan diletakkan di tempat-tempat umum untuk mengidentifikasi perempuan yang melanggar hukum jilbab di Teheran.

Sementara apabila disahkan, pemilik bisnis yang tidak menegakkan persyaratan hijab juga akan dikenakan denda yang lebih parah, yaitu berpotensi sebesar tiga bulan keuntungan bisnis mereka.

Tak hanya itu, pebisnis juga akan dilarang meninggalkan Iran atau berpartisipasi dalam aktivitas publik atau dunia maya sampai dua tahun.

Aturan Ketat Hijab

Menurut para ahli, RUU ini akan jadi peringatan bagi warga Iran, bahwa terkait aturan ketat hijab, rezim tidak akan mundur dari pendiriannya. Walaupun tahun lalu, demonstrasi mengguncang negara itu.

Direktur program Timur Tengah dan Afrika Utara di lembaga think tank Chattam House di London, Sanam Vakil, menyebut langkah baru ini merupakan “respons yang jelas terhadap protes September musim gugur lalu.”

Dikutip dari CNN, Vakil menjelaskan langkah pemerintah ini “menegaskan kembali otoritas atas jilbab dan persyaratan yang diharapkan dari perempuan.”

Seperti pada September lalu, Iran diguncang protes skala besar usai Mahsa Amini, wanita Kurdi-Iran berusia 22 tahun, meninggal ketika ditahan polisi moralitas.

Walaupun tak secara resmi dibubarkan, sebagian besar polisi moralitas mundur imbas protes ini. Akan tetapi, di awal bulan ini, juru bicara kepolisian Jenderal Saeed Montazerolmahdi mengungkapkan, polisi moralitas akan melanjutkan tugasnya dan menahan perempuan yang kedapatan tidak berhijab di depan publik.

Hossein Raeesi selaku pengacara hak asasi manusia Iran sekaligus asisten profesor di Universitas Carleton di Ottawa Kanada menilai, denda ratusan juta pada perempuan itu terlalu berlebihan.

Kepada CNN dia berujar, denda itu bahkan melampaui kemampuan rata-rata masyarakat karena saat ini, jutaan orang di negara itu berada di bawah garis kemiskinan.






Comments are Closed