Main Menu

Sah! Putin Tandatangani RUU Anti-LGBT

Berita Terkini — Undang-undang anti-LGBT akhirnya disahkan Vladimir Putin yang merupakan Presiden Rusia. Warga yang melanggar undang-undang ini bisa didenda hingga setara Rp103 juta.

Dikutip dari Reuters, Putin menandatangani UU tersebut pada Senin (5/12), sekitar sepekan usai parlemen Rusia meloloskan RUU anti-LGBT tersebut.

Dalam langkah baru tersebut, Rusia melarang semua bentuk propaganda LGBT, di mulai dari tindakan sampai kampanye di publik, internet, film, buku, atau iklan.

Orang-orang yang melanggar UU ini bisa didenda hingga 400 ribu rubel atau sekitar Rp103 juta. Sementara, organisasi atau lembaga yang melanggar akan dukenakan denda hingga 5 juta rubel atau setara Rp1,2 miliar.

Bila propaganda tersebut dilakukan oleh orang asing, mereka bisa ditangkap dan diusir hingga 15 hari dari Rusia.

Aturan yang ada ini dianggap memperluas cakupan aturan anti-LGBT Rusia yang sebelumnya hanya sebatas melarang keras praktik LGBT di hadapan anak-anak.

Langkah ini sendiri muncul di saat tekanan Kremlin kepada kelompok minoritas negara itu.

Belakangan ini, Rusia memang ingin kembali memperkuat apa yang mereka katakan sebagai nilai-nilai “tradisional” negara itu.

Akan tetapi, kelompok hak asasi manusia mengatakan jika aturan terbaru itu semata-mata ingin mendepak kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender di Rusia agar keluar dari kehidupan masyarakat.

Semenjak RUU anti-LGBT  masih dibahas, RUU ini memang sudah mendapatkan banyak kecaman dari kelompok hak asasi manusia dan aktivis LGBT. Mereka menilai beleid tersebut mendiskriminasi komunitas LGBTQ+ yang ada di Rusia.

 






Comments are Closed