Main Menu

Sebuah Kuil Hindu Di Medan Di Jual

Berita Lyfestyle – Berita Lyfestyle, Umat Hindu di Kota Medan ramai – ramai protes penjualan Kuil Hindu Jaya Singgamma Kali yang ada di Jalan Juanda/Kebun Sayur, Lingkungan 5 Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maiumun. Info yang didapat beritahindu. com di lapangan, beritanya kuil itu sudah di jual oleh pihak yang mengakui sebagai yang memiliki tanah tempat berdirinya kuil itu ke satu pengembang (developer) di Medan. hal semacam itu pastinya menyebabkan gelombang memprotes dari umat Hindu di Kota Medan serta sekitarnya. Pasalnya umat yakini kalau tanah itu sudah dihiibahkan oleh pemiliknya untuk didirikan satu kuil di tempat itu. Puncaknya sebagian waktu lalu saat pihak konsumen bakal lakukan penggusuran pada bangunan kuil yang masihlah digunakan oleh umat Hindu dalam menggerakkan ritualnya menyebabkan memprotes serta gelombang tindakan dari umat Hindu di lokasi itu. Hal semacam ini sudah pasti menyebabkan keresahan umat Hindu yang menyungsung Kuil Jaya Singgamma Kali

Narasi berawal dari penghibahan sebidang tanah oleh seseorang warga. Lalu atas kesepakatan pakar waris ketika itu, warga bangun kuil Jaya Singgamma Kali. Menurut warga, pihak developer atau pihak manapun tidak memiliki hak lakukan penggusuran tempat tinggal beribadah itu. Pasalnya, tanah serta Kuil Jaya Singgamma Kali itu telah di bangun mulai sejak th. 1960 atau 56 th. waktu lalu serta telah tercatat di Kementerian Agama RI dengan no sinyal daftar H. II/5/21/H. 1984 tanggal 30 April 1984.

” Kami begitu tahu persis histori kuil ini. Kami akan tidak pernah sepakat bila tempat tinggal beribadah ini di robohkan. Ingin kemana kami sembahyang, ” teriak warga sekitaran kuil Jaya Manggamma Kali.
Masalah penjualan kuil ini saat ini tengah diakukan Polresta Medan atas laporan Parisada Hindu Dharma Indonesia Kota Medan. Harapan dari PHDI kepolisian supaya selekasnya mengusut serta merampungkan masalah ini supaya tak meresahkan umat Hindu di Kota Medan.
Disamping itu dari sumber beritahindu. com yang tidak ingin dijelaskan namanya, Kuil sudah dipindahtangankan oleh satu diantara pakar waris dengan harga 80 jutaan. Pengembang yang lihat potensi keuntungan di depan mata sudah pasti segera tertarik. Cuma saja yang mengherankan bagaimana sistem jual beli itu dapat berlangsung. Disangka pakar waris yang memperjualbelikan itu sudah merekayasa data manfaat penerbitan sertifikat baru atas hak kepemilikan tanah seluas 285 m2 itu. Beritanya juga umat Hindu Medan bersedia kembalikan duit yang sudah dibayarkan pengembang ke penjual tanah itu. Tetapi pihak pengembang menampik serta lebih pilih ganti bangunkan kuil dengan nama yang sama di tempat yang lain. hal itu pastinya tidak diterima mentah – mentah oleh umat Hindu sekitaran kuil.

Peristiwa penjualan tanah Kuil ini yaitu satu diantara contoh masihlah lemahnya pemahaman umat Hindu atas utamanya sertifikasi tanah tempat beribadah Hindu di Indonesia. Momen sejenis ini telah berkali-kali berlangsung yang umumnya akar masalhnya yaitu legalitas kepemilikan tanah tempat beribadah yang dilewatkan demikian saja tidak ada usaha untuk mengurusi sistem sertifikasi tanahnya. Seperti bom saat, ketika meledak barulah bakal menyebabkan perseteruan yang panjang serta berbuntut pada kekalahan umat Hindu lantaran tiadanya bukti kepemilikan yang sah atas tanah Pura. Bila telah sekian, yang terj di yaitu penyesalan lalu dari umat Hindu lantaran tempat ibadahnya sudah beralih manfaat jadi ruko, hotel, mall atau bangunan lain yang dikira pengembang dapat menghadirkan keuntungan yang berlimpah.

Bantu Share Nya Berita Lyfestyle






Comments are Closed