Main Menu

Sekarang Modifikasi Sepeda Motor Sembarangan Bisa Masuk Penjara

Sekarang Modifikasi Sepeda Motor Sembarangan Bisa Masuk Penjara

Berita Otomotif – Berita Otomotif, Modifikasi sepeda motor yaitu satu diantara langkah mengasah kreativitas. Namun pernah dengar dong, arti kreativitas yang kebablasan?

Umpamanya hoby buat program computer, selalu mbobol kartu credit orang. Pada akhirnya jadi ketangkap serta masuk penjara. Hal semacam ini dapat juga berlangsung pada orang yang hoby utak-atik sepeda motor.

Sebab, modifikasi sepeda motor ada ketentuannya. Satu diantaranya Undang-Undang Nomer 22 Th. 2009 mengenai Lantas Lintas serta Angkutan Jalan. Dalam ketentuan itu diantaranya dijelaskan knalpot tidak bisa dibikin bising.

UU Nomer 22/2009 dengan cara terang menyebutkan pihak yang dengan berniat merubah kendaraan sampai tidak sama dengan type yang tercatat dengan cara resmi terancam hukuman. Ancamannya tidak main-main : optimal penjara 1 th. atau denda Rp 25 juta.

Ketentuan itu mengatakan pihak yang memodifikasi kendaraan harus lakukan uji type pada kendaraan itu. Uji type ini dikerjakan di Balai Pengujian Laik Jalan serta Sertifikasi Kendaraan Bermotor.

Fungsinya, kendaraan di pastikan sesuai sama prasyarat serta ketetapan yang diputuskan pemerintah. Pabrikan kendaraan di Indonesia semuanya harus turut uji type ini. Bila tak, kendaraan bakal dikira ilegal serta pembuat dan penggunanya dapat diancam pidana!

Bila kita nekat modifikasi sepeda motor asal-asalan, janganlah memprotes bila cocok razia terkena tilang walaupun SIM serta STNK lengkap. Soalnya, fisik kendaraan kudu sama juga dengan data pada STNK.

Umpamanya di STNK tercatat motor berwarna hitam namun kenyataannya berwarna kuning, polisi memiliki hak lakukan penilangan. Sebab ada ketidaksesuaian.

Ancaman Lain

Terkecuali terancam pidana penjara atau denda, pelaku modifikasi sepeda motor asal-asalan dapat menanggung derita kerugian dalam soal lain. Di bawah ini salah satunya :

1. Garansi hilang

Bila kendaraan dimodif waktu masihlah saat garansi, dapat di pastikan garansi motor itu hilang. Bahkan juga sebatas modifikasi pada jok serta lampu dapat menggugurkan garansi, lho.

Terlebih bila motor masih tetap dalam status credit. Dapat runyam masalah bila pada akhirnya tidak berhasil melunasi angsuran serta sepeda motor ingin ditarik. Dapat diminta kembalikan motor seperti awal mulanya.

2. Tidak dapat klaim asuransi

Motor yang dibeli dengan cara credit biasanya diasuransikan. Jadi, waktu motor beberapa mengapa, dapat diklaim. Namun bila motor telah dimodifikasi, perusahaan asuransi jadi miliki argumen buat nolak klaim.

3. Rugi bandar

Modifikasi itu tidak gratis. Airbrush full body saja dapat hingga Rp 7-8 juta. Pelek racing dapat tembus Rp 500 ribu. Cobalah duitnya ditabung, buat beli tempat tinggal atau biaya kawin. Lebih terlihat faedahnya.

Alangkah apesnya lagi bila telah dimodif sedemikian rupa selalu motor hilang. Bukanlah doain hilang, ya. Namun ancaman kehilangan motor itu senantiasa ada, terlebih di Jakarta. Motor parkir di depan tempat tinggal sendiri saja dapat bablas.

4. Ribet sendiri

Orang modif motor satu diantaranya buat naikin harga diri. Namun yang ada jadi ribet sendiri. Umpamanya senantiasa paranoid ada razia di jalan. Bahkan juga lihat polisi ngatur jalan raya saja telah cemas.

Belum lagi bila knalpot dibikin bising. Bisa-bisa ditimpukin orang sekampung lantaran dikira mengganggu.

Karenanya, mesti bebrapa saksikan dahulu sebelumnya modifikasi sepeda motor. Jangan pernah merubah type kendaraan bila tidak mau ditilang. Kreativitas mesti dibatasi sendiri.

Bila ingin yang aman sih, tidak butuh modifikasi. Toh, kendaraan itu telah didesain untuk keamanan serta kenyamanan pemakai oleh pabrik. Dari pada modifikasi asal-asalan jadi mengundang banyak resiko.

Bantu Share Nya Berita Otomotif






Comments are Closed