Main Menu

Seluru Anggota Komisi II DPR Menyatakan Ahok Terlalu Reaktif

Berita Terkini – Berita terkini, Anggota Komisi II DPR, Diah Pitaloka, menilainya gagasan penggunaan meterai untuk tiap-tiap surat pernyataan support pada calon perorangan dalam pilkada telah pas.

Dia menginginkan supaya wacana yang terlebih dulu telah dibatalkan itu direalisasikan dalam ketentuan Komisi Penentuan Umum. Diah juga mengkritik sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama dengan kata lain Ahok yang sangat reaktif serta meneror tidak jadi mencalonkan diri menyikapi ketentuan ini.

” Pak Ahok tidak usah sangat reaktif serta mikirin sendiri. Tidak pikirkan konteks lebih luas. Ketentuan pemberian meterai itu tidak hanya buat DKI saja. Ini lebih pada kebutuhan nasional serta membuat perlindungan hak nada orang-orang, ” tuturnya waktu dihubungi.

Politisi PDI Perjuangan ini menerangkan, pemakaian meterai dalam memberi support tak ditujukan memberatkan calon perorangan. Sebab, inspirasi ini nampak membuat perlindungan hak nada orang-orang. Menurutnya, tidak bisa dimungkiri ada oknum-oknum yang mencari celah dalam kesempitan dengan jual data KTP.

” Mungkin ada oknum yang jual KTP di kelurahan, jadi calo saja. Maka dari itu butuh meterai untuk memberi kemampuan hukum pada orang-orang yang mensupport calon perorangan, jadi tidak bebanin Pak Ahok. Ini murni membuat perlindungan si pendukung, ” kata dia.

Menurut Diah, Ahok juga tak perlu pikirkan bakal keluarkan cost besar. Bila orang-orang murni mensupport, tentu akan tidak ada permasalahan bila mereka beli meterai untuk pemimpin yang sesuai sama hati nuraninya.

” Bila tidak ada mobilisasi massa kan tidak bakal keluar cost besar. Orang-orang tentu ikhlas kok beli meterai buat pemimpin mereka, bila itu benar support datang dari hati ya, ” tuturnya.

Ketentuan tentang prasyarat meterai untuk tiap-tiap surat support ini terlebih dulu terdaftar dalam draf pergantian ke-2 atas Ketentuan KPU Nomer 9 Th. 2015 mengenai Pencalonan Penentuan Kepala Daerah. Draf itu ditambahkan satu ayat.

Dalam Pasal 14 ayat 8 dijelaskan kalau meterai juga dibubuhkan pada surat support perorangan. Substansi draf itu nampak saat KPU lakukan uji umum

Ahok keberatan atas gagasan KPU itu. Dia menilainya cost yang bakal di keluarkan calon perorangan begitu besar bila tiap-tiap surat support dibubuhkan materai.

Tetapi, terakhir, KPU mengambil keputusan meterai cuma dibubuhkan dalam dokumen kolektif per desa/kelurahan.

Bantu Share Nya Berita terkini






Comments are Closed