seorang SPG Ditangkap Polisi Karena Merekam Dan Menyebarkan Film Warkop DKI Reborn Di Medsos
Beritaterkini.org – Berita Terkini, Jakarta – Subdit Cyber Crime ditereskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial PL (31 thn) atas dugaan pelanggaran hak cipta, wanita yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) itu ditangkap karena merekam dan menyiarkan film ‘Warkop DKI Reborn’ secara live di medsos Bigo.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya kombes Fadil Imran saat dikonfirmasikan, membenarkan adanya penangkapan terhadap PL “sudah ditangkap perempuan berinisial P atas dugaan pembajakan Film Warkop Reborn” Ujar Kombes.
P ditangkap pada sore Kemarin dari tersangka, polisi menyita handphone yang digunakan untuk merekam film tersebut dafil mengatakan, pihaknya mengamankan P setelah mendapatkan laporan dari PT.Falcon Picture selaku Production House (PH) yang membuat film tersebut pada tanggal 10 September lalu.
Baca Juga : RUHUT DAN HAYONO AKAN DIPANGGIL OLEH KOMISI PENGAWAS PARTAI DEMOKRAT
Kemarin sore yang bersangkutan menyerahkan diri saat ini masih kami periksa dan masih kami dalami motifnya apa” Tutur Roberto.
Atas perbuatannya, PL dijerat dengan Pasal 32 jo Pasal 48 ITE dan Pasal 9 jo Pasal 113 Ayat (3) dan Ayat (4) Tentang Hak Cipta.
Bantu Share Nya Berita Terkini.
Related News
Alasan Israel Terkait Penangkapan Direktur RS Al Shifa di Gaza
Berita Terkini — Tentara Israel mengatakan, bahwa direktur Rumah Sakit Al Shifa di Gaza, Muhammad AbuRead More
Relawan Indonesia: Situasi Gaza selama Ramadan Masih Mencekam
Berita Terkini — Relawan Komite Penyelamatan Darurat Medis (MER-C) Indonesia menuturkan, selama Ramadhan ini situasi mencekamRead More
Comments are Closed