Main Menu

seorang SPG Ditangkap Polisi Karena Merekam Dan Menyebarkan Film Warkop DKI Reborn Di Medsos

Beritaterkini.orgBerita Terkini, Jakarta – Subdit Cyber Crime ditereskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial PL (31 thn) atas dugaan pelanggaran hak cipta, wanita yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) itu ditangkap karena merekam dan menyiarkan film ‘Warkop DKI Reborn’ secara live di medsos Bigo.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya kombes Fadil Imran saat dikonfirmasikan, membenarkan adanya penangkapan terhadap PL “sudah ditangkap perempuan berinisial P atas dugaan pembajakan Film Warkop Reborn” Ujar Kombes.

P ditangkap pada sore Kemarin dari tersangka, polisi menyita handphone yang digunakan untuk merekam film tersebut dafil mengatakan, pihaknya mengamankan P setelah mendapatkan laporan dari PT.Falcon Picture selaku Production House (PH) yang membuat film tersebut pada tanggal 10 September lalu.

Baca Juga :  RUHUT DAN HAYONO AKAN DIPANGGIL OLEH KOMISI PENGAWAS PARTAI DEMOKRAT

Kemarin sore yang bersangkutan menyerahkan diri saat ini masih kami periksa dan masih kami dalami motifnya apa” Tutur Roberto.

Atas perbuatannya, PL dijerat dengan Pasal 32 jo Pasal 48 ITE dan Pasal 9 jo Pasal 113 Ayat (3) dan Ayat (4) Tentang Hak Cipta.

Bantu Share Nya Berita Terkini.






Comments are Closed