Menyadur dari laman Harian Metro, pada Jumat (19/3/2021) seorang wanita berkebaya merah memamerkan keahlian mengendarai Yamaha RX-Z miliknya di Kampung Bukit Merah, Padang Pulut, Dungun.
“Sekarang banyak orang merekam video mengendarai kendaraan sebagai konten di media sosial. Tapi jika melanggar hukum, itu menjadi bukti bagi kami untuk mengambil tindakan,” kata direktur Departemen Perhubungan Jalan (JPJ) Terengganu Zulkarnain Yasin.
Hal itu dikatakannya saat mengomentari seorang wanita yang melanggar aturan di jalan raya dan merekam aksi mengendarai Yamaha RX-Z di media sosial belum lama ini.
Zulkarnain menuturkan, pihaknya sempat menghubungi wanita tersebut dan mengakui kesalahannya karena tidak memakai helm dan tidak mencantumkan pelat nomor di bagian depan motor tersebut.
Menurut Zulkarnain, kasus tersebut sedang diselidiki, jika terbukti bersalah ia dapat didenda tidak lebih dari 3.000 ringgit.
“Kasus ini akan dibawa ke Pengadilan Negeri Dungun,” ujarnya dikutip dari Harian Metro.
Zulkarnain mengatakan, pihaknya tidak akan berkompromi dengan pihak mana pun yang melanggar peraturan lalu lintas.
“Jika kami menerima laporan foto atau video terkait pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm atau mencantumkan nomor registrasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, kami akan melakukan penyidikan.
“Meski video dan barang bukti berasal dari media sosial pribadi, pemilik kendaraan akan ditindak,” ujarnya.
Comments are Closed