Main Menu

Sepasang Pasutri Pemalsu Vaksin Dijerat Pidana Pencucian Uang di Bekasi

Sepasang Pasutri Pemalsu Vaksin Dijerat Pidana Pencucian Uang di Bekasi

Beritaterkini.orgBerita Terkini, Jakarta, Rita dan Hidayat, seorang pasangan suami istri ini telah menjadi tersangka insiden pemalsuan vaksin. Keduanya telah dijerat UU Perlindungan Konsumen dan UU kesehatan.

Tapi tidak berhenti di situ, pasangan suami istri yang bertempat tinggal di Kemang Pratama Regancy ini juga bakal dijerat dengan pidana pencuciang uang.

“Kena TPPU pasti,”ucap Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Minggu (26/6/2016).

Kalau dikenakan pidana pencucian yang maka harta Pasutri ini mulai dari tabungan, rumah, dan mobil bakal disita.

“Sedang kita audit dulu,”jelas Agung.

Bantu Share Nya Berita Terkini.






Comments are Closed