Sepasang Pasutri Pemalsu Vaksin Dijerat Pidana Pencucian Uang di Bekasi

Beritaterkini.org – Berita Terkini, Jakarta, Rita dan Hidayat, seorang pasangan suami istri ini telah menjadi tersangka insiden pemalsuan vaksin. Keduanya telah dijerat UU Perlindungan Konsumen dan UU kesehatan.
Tapi tidak berhenti di situ, pasangan suami istri yang bertempat tinggal di Kemang Pratama Regancy ini juga bakal dijerat dengan pidana pencuciang uang.
“Kena TPPU pasti,”ucap Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Minggu (26/6/2016).
Kalau dikenakan pidana pencucian yang maka harta Pasutri ini mulai dari tabungan, rumah, dan mobil bakal disita.
“Sedang kita audit dulu,”jelas Agung.
Bantu Share Nya Berita Terkini.
Related News

Pejabat Riyadh Sambut Hangat Kunjungan Menteri Israel ke Saudi
Berita Terkini — Haim Katz, Menteri Pariwisata Israel, diberitakan tiba di Arab Saudi pada Selasa (26/9).Read More

Penjagaan Ketat 24 Jam Makam Bos Wagner Prigozhin
Berita Terkini — Setelah adanya aksi pencurian biola di makam mendiang bos tentara bayaran WagnerRead More
Comments are Closed