Sofyan Usman ” Korupsi Itu Halal Kalau Duitnya di Buat Masjid “
Berita Terkini – Berita Terkini, Politikus Partai Persatuan Pembangunan, Sofyan Usman, emoh dihukum penjara karena terima 34 lembar teliti pelawat dari Otorita Batam. Menurut Sofyan, teliti pelawat itu hukumnya halal di terima lantaran dia gunakan untuk bangun masjid.
” Apakah saya yang seseorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta punya niat untuk menolong pembangunan masjid layak dihukum penjara? ” katanya waktu membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta,
Waktu perkara berlangsung 2009 lantas, Sofyan masihlah jadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Ia didakwa terima duit tunai Rp 150 juta serta teliti pelawat sejumlah keseluruhan Rp 850 juta dari Otorita Batam. Uang itu disangka ada hubungannya dengan sisi Otorita Batam dalam Biaya Pendapatan serta Berbelanja Negara Pergantian 2009 sebesar Rp 85 miliar.
Dalam sidang, Sofyan tidak menepis dakwaan itu. Ia mengakui pernah terima fulus sebesar itu dari Otorita sesudah APBNP diputuskan. Tetapi, duit itu diklaim Sofyan tidak dia nikmati sendiri, tetapi dia gunakan untuk pembangunan masjid di Kompleks DPR Cakung, Jakarta Timur.
” Saya tidak terasa korupsi lantaran duit yang saya terima itu tidak saya gunakan untuk kebutuhan pribadi serta orang lain. Jadi, saya tidak ada beban. Siapa juga yang jadi pimpinan pembangunan masjid pastinya akan mencari cost kesana ke mari, ” kata Sofyan yang sekarang ini juga berstatus terpidana masalah suap teliti pelawat penentuan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Yang dibantah Sofyan yaitu penilaian jaksa yang menyebutnya pernah menjanjikan suatu hal pada petinggi Otorita Batam, Oemar Lubis. Sofyan mengakui, Oemar memanglah pernah mendatanginya serta memohon tolong supaya biaya Otorita dibantu dalam Rapat Paripurna di Senayan. ” Namun DPR cuma mengemukakan dalam rapat. Yang memastikan itu Kementerian Keuangan. ”
Penasihat hukum Sofyan, Ozhak Sihotang, dalam pleidoi yang di buat timnya memohon clientnya dinyatakan tidak dapat dibuktikan lakukan korupsi seperti dakwaan subsider. ” Memohon supaya Majelis Hakim membebaskan terdakwa, ” katanya.
Dalam sidang minggu lantas, Sofyan dituntut penjara 23 bln. serta denda Rp 250 juta subsider enam bln. penjara. Ia dinilai tim jaksa penuntut umum pimpinan Dwi Aries, dapat dibuktikan lakukan korupsi lantaran terima uang dari Otorita Batam. Walau sebenarnya, pantas disangka hadiah itu ada hubungannya dengan jabatannya.
Bantu Share Nya Berita Terkini
Related News
Jumlah Korban Tewas Topan Yagi Jadi 127 di Vietnam, 59 Ribu Mengungsi
Berita Terkini — Dilaporkan, korban tewas imbas Topan Yagi yang menerjang Vietnam utara akhir pekan laluRead More
30 Pejabat Korut Ditembak Mati Imbas Gagal Atasi Banjir
Berita Terkini — Diberitakan, Kim Jong Un memerintahkan eksekusi mati beberapa pejabat pemerintah Korea Utara, setelah bencanaRead More
Comments are Closed