Main Menu

Suu Kyi Dijatuhi 5 Dakwaan Baru soal Dugaan Korupsi

Berita Terkini Aung San Suu Kyi, pemimpin dari de facto Myanmar yang kini dikudeta, dihadapkan dengan lima dakwaan baru mengenai korupsi oleh junta militer pada Jumat (14/1).

Apabila dia terbukti bersalah, Suu Kyi terancam menerima hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bukan hanya Suu Kyi, mantan presiden Myanmar Win Myint, juga menerima dakwaan lima pasal serupa.

Seorang sumber dari  junta militer mengatakan, bahwa dakwaan korupsi itu terkait penyewaan helikopter ketika keduanya menjabat.

Dakwaan tersebut dijatuhkan empat hari setelah Suu Kyi mendaparkan vonis empat tahun penjara atas tuduhan impor dan kepemilikan walkie-talkie tanpa izin.

Pada Desember 2021, sebelum didakwa kasus walkie-talkie, Suu Kyi sempat dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun.

“[Suu Kyi] dijatuhi hukuman dua tahun penjara di bawah Pasal 505(b) dan dua tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Bencana Alam,” kata juru bicara junta Myanmar, Zaw Min Tun.

Aung San Suu Kyi Didakwa Lakukan Kecurangan Pemilu | Republika Online

Suu Kyi menerima hukuman atas dakwaan penghasutan dan pelanggaran aturan Covid-19.

Akan tetapi, pengadilan kepada Suu Kyi kerap dilakukan secara tertutup. Di mana wartawan dilarang menghadiri pembacaan vonis itu. Belum lagi, pengacara Suu Kyi juga dilarang berbicara kepada media.

Suu Kyi sendiri kerap menjadi tahanan rumah dan terisolasi. Pihak junta Myanmar pun sempat dilaporkan tidak mengizinkan utusan khusus Perhimpunan Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN), Erywan Yusof, untuk bertemu dengan Suu Kyi.

 






Comments are Closed