Termakan Rayuan Gombal, Seorang Siswi SMP Disetubuhi di Gubuk Kebun Sawit

Beritaterkini.org – Berita Terkini, Jakarta – Seorang siswi SMP berinisial I (15) termakan oleh rayuan gombal seorang remaja DM (19), warga Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau sampai terpaksa rela kehormatannya direnggut. Padahal, perkenalan keduanya bermula lewat media sosial Facebook.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Hendri Posma Lubis mengatakan, keduanya sempat berpacaran selama dua bulan lamanya sejak berkenalan melalui Facebook. Yakni dari tanggal 20 Juni 2016 sampai 20 Agustus 2016.
“Pengakuan korban, pelaku sering memaksa dan merayu untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri,”ucap Posma.
Menurut Posma, korban pasrah berkali-kali disetubuhi dan pelaku ketagihan. Tetapi pada akhirnya, orang tua korban mengetahui aksi bejat itu.
“Orangtua korban langsung melaporkan kasus ini ke Mapolres Rohil pada Sabtu (4/9) lalu. Kita terima laporannya dan langsung kita tidak lanjuti,”terang Posma.
Usai membuat laporan, korban pun dilakukan visum et revertum untuk memulai penyelidikan oleh kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, DM mengklaim telah menyetubuhi korban sebanyak 13 kali terhitung sejak mereka berpacaran dari Juni sampai Agustus 2016 lalu.
Tidak berapa lama usai menerima kabar laporan dari korban yang didampingi oleh orangtuanya, politi akhirnya berhasil menangkap pelaku. Dia segera diselidiki karena nekat mencabuli bocah yang masih duduk di bangku SMP itu.
“Perbuatan yang dilakukan oleh DM berkali-kali di sebuah gubuk kebuh kelapa sawit dekat Kantor Camat,”ucap Posma.
Saat ini, tersangka DM ditahan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Bantu Share Nya Berita Terkini.
Related News

3 Orang Tewas Dalam Serangan Rusia ke Kyiv
Berita Terkini — Diberitakan, seorang anak perempuan berusia 11 tahun beserta ibunya dan satu wanitaRead More

Ketahuan Punya Alkitab, Korut Jatuhi Penjara Seumur Hidup Balita 2 Tahun
Berita Terkini — Korea Utara memberikan hukuman penjara seumur hidup pada seorang balita, usai orang tuanyaRead More
Comments are Closed