Main Menu

Vonis 10 Tahun Penjara Mantan PM Pakistan Imran Khan

Berita Terkini — Hukuman penjara 10 tahun dijatuhkan pengadilan di Pakistan kepada mantan perdana menteri Imran Khan terkait kasus pembocoran rahasia negara, pada Selasa (30/1).

Pengadilan yang dibentuk berdasarkan UU Rahasia Resmi memutuskan Khan bersalah sebab menyalahgunakan “kabel diplomatik” yang dikirim mantan duta besar Pakistan untuk Amerika Serikat.

Kabel diplomatik ini sendiri merupakan pesan rahasia antara misi luar negeri (seperti kedutaan besar atau konsulat), dengan pemerintah di negara asalnya.

Diketahui, Khan dituduh telah merilis isi kabel diplomatik tersebut ke publik, padahal kabel diplomatik ini bersifat rahasia.

Juru bicara partai pimpinan Khan, Pakistan Tehreek e Insaf (PTI), Syed Zulfiqar Bukhari, membenarkan vonis itu terhadap mantan PM dan mantan Luar Negeri Pakistan yang juga merupakan wakil presiden PTI Shah Mehmood Qureshi.

“Eks perdana menteri Imran Khan dan wakil presiden PTI Qureshi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus sandi,” terang jubir itu, sebagaimana dikutip AFP.

Hukuman yang diberikan pada Khan ini dijatuhkan seminggu jelang pemilihan umum (Pemilu) Pakistan yang akan diselenggarakan pada 8 Februari.

Bukhari menuturkan, PTI akan menentang keputusan pengadilan.

“[Persidangan itu digelar] dengan cara yang melanggar hukum,” tutur Bukhari, dikutip Al Jazeera.

Bukhari juga mengungkapkan, bahwa pengacara tak diizinkan mewakili Imran Khan.

“Mereka bahkan tak diperbolehkan melakukan pemeriksaan silang terhadap para saksi. Apa yang terjadi di pengadilan hanya sandiwara dan kepalsuan,” ungkapnya.

Selain itu, Bukhari mengatakan hukuman yang dijatuhkan menjelang pemilu ini hanya akan memicu dukungan yang kuat pada  PTI.

Pihak berwenang, ujarnya dia, ingin menekan PTI dan basis pemilihnya.

“Namun, tindakan mereka hanya akan mendorong kita untuk memilih dalam jumlah yang lebih besar,” ujar Bukhari.

Sebagai informasi, Khan merupakan PM Pakistan yang berkuasa dari Agustus 2018 hingga April 2022. Dan hukuman terbaru ini adalah hukuman kali kedua dia dipenjara.

Diberitakan sebelumnya, pada Agustus 2023 lalu, dia divonis hukuman penjara tiga tahun untuk kasus korupsi. Vonis inilah yang juga membuat dia tak bisa melenggang ke kontestasi pemilu nasional.






Comments are Closed