Main Menu

Vonis 5 Tahun Penjara Dijatuhkan pada Aung San Suu Kyi atas Tuduhan Korupsi

Berita Terkini — Vonis lima tahun penjara dijatuhan oleh Pengadilan junta Myanmar kepada Aung San Suu Kyi pada Rabu (27/4), atas kasus korupsi.

Hal ini disampaikan oleh salah satu sumber yang mengetahui proses persidangan Suu Kyi, seperti dikutip dari AFP.

Dalam kasus yang bergulir tersebur, Suu Kyi dituduh telah menerima suap tunai sebesar US$600 ribu dolar atau sekitar Rp8,6 miliar, beserta dengan emas batangan.

Sumber tersebut melanjutkan , pengadilan khusus di Naypyidaw itu menjatuhkan vonis dan hukuman kepada Suu Kyi, pada Rabu (27/4) pukul 09.30 waktu setempat.

Putusan dijatuhkan hakim di pengadilan Naypyidaw beberapa saat setelah sidang, kata sumber itu. Diketahui pula jika sidang tersebut digelar secara tertutup.

Hukuman tersebut juga dikonfirmasi oleh salah satu pejabat hukum kepada beberapa kantor berita, sebagaimana dikutip dari Deutsche Welle.

Tuduhan lain Suu Kyi

Bukan hanya tuduhan korupsi, Suu Kyi juga menghadapi serangkaian tudingan kriminal lain. Tudingan tersebut termasuk melanggar undang-undang rahasia negara, kecurangan Pemilu, melanggar protokol Covid-19 dan yang lain.

Apabila terbukti bersalah, Suu Kyi akan dijatuhi hukuman penjara lebih dari 100 tahun atas tuduhan semua itu.

Junta sebelumnya telah menjatuhi hukuman enam tahun penjara kepada Suu Kyi karena melanggar aturan Covid-19 dan melanggar UU Telekomunikasi.

Kemudian, dia juga akan terus menjadi tahanan rumah sementara selama menghadapi kasus lain.

Diketahui, Myanmar ada dalam krisis politik dan kemanusiaan setelah militer mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah pada 1 Februari 2021 yang lalu.

Tak lama setelah itu, mereka menangkap petinggi negara termasuk presiden bersama dengan Aung San Suu Kyi.

Kemudian, protes dari warga sipil pun menggema di seluruh penjuru negeri. Tapi, militer merespons dengan kekuatan berlebih. Di mana mereka tak segan membunuh dan menangkap siapa saja yang melawan kekuasaannya.

Hingga saat ini, menurut Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik, ada sebanyak 1.794 warga sipil tewas dan 13.354 orang ditangkap.

 






Comments are Closed