Main Menu

Wanita ini Kejang Hingga Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Suami Orang

Wanita ini Kejang Hingga Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Suami Orang

Berita Terkini — Kabar menggemparkan datang dari Nusa Tenggara Timur (NTT), seorang wanita dikabarkan tewas ketika sedang berhubungan badan dengan suami orang. Wanita berinisial EE (44) juga dinyatakan sempat mengalami kejang-kejang sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir.

Hal itu membuat KU (45) yang merupakan lelaki beristri itu harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran malah meninggalkan jasad EE dan kabur tanpa melaporkan kejadian saat itu juga.

1. Ponsel dibuang ke laut

Mengutip dari Kompas, KU rupanya merasa gugup ketika mendapati selingkuhannya tidak sadarkan diri. Setelah menunggu selama 10 menit dan tidak ada pergerakan dari EE, KU yang sedang dalam keadaan panik itu langsug pergi meninggalkan EE sambil membawa HP milik wanita itu.

KU membawa kabur ponsel itu bukan karena ingin mencurinya, namun ia membuangnya ke laut untuk menghilangkan jejak percakapan mereka.

2. Keduanya menjalin hubungan gelap

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu I Ketut Rai Artika, kejadian itu terjadi di Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 11 Agustus 2020 lalu.

KU yang telah memiliki istri itu ternyata tega menjalin hubungan gelap dengan EE yang merupakan janda beranak satu. Tidak hanya saling menjalin hubungan, keduanya juga telah melakukan hubungan badan.

3. Kejang-kejang saat berhubungan badan

KU dan EE melakukan perselingkuhan dengan melakukan hubungan badan. Nahas, hubungan seks mereka saat itu berakhir dengan petaka. Menurut keterangan, EE sempat mengaku bahwa tubuhnya lemas ketika sedang berhubungan.

Tak lama setelah itu, ia menjadi kejang-kejang yang kemudian tubuhnya tidak bergerak sama sekali.

“Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak,” ucap Rai.

4. Polisi menangkap selingkuhan korban

Dua minggu setelah peristiwa nahas itu terjadi, polisi kemudian menangkap KU yang merupakan selingkuhan korban tadi. KU dikenai pidana membiarkan orang lain yang memerlukan pertolongan hingga menyebabkan kematian.

KU dijerat Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama yaitu sembilan tahun penjara.

Hubungan perselingkuhan memang tak pernah berakhir bahagia. Kini KU pun harus meratapi nasibnya karena harus mendekam di penjara.






Comments are Closed