Main Menu

Pak Jokowi Segera Selamatkan Proyek Hambalang Dengan Hati-Hati

BERITA TERKINI – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengadakan rapat terbatas mengenai pembangunan infrastruktur pendukung berolahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dalam rapat itu, ada juga Ketua BPK Harry Azhar Azis serta Ketua BPKP Ardan Adiperdana untuk melaporkan hasil audit.

” Ada segera Ketua BPK serta BPKP yang sudah pasti kelak dapat mengemukakan hasil audit waktu lalu serta kontrol waktu lalu seperti apa, hingga jika kelak mungkin saja kita lanjutkan, ” kata Jokowi di Kantor Presiden.

Bekas Gubernur DKI Jakarta ini dapat inginkan supaya proyek itu dapat diselamatkan. Sebab, tanah serta bangunan yang 1/2 jadi itu adalah aset negara yang bernilai.

” Proyek Hambalang ini sebagai aset negara butuh diselamatkan, namun memanglah mesti hati-hati lantaran dengan cara tehnis tentang kestabilan tanah, ini butuh mesti dicek lagi kembali, ” papar Jokowi.

Berkaitan dengan kestabilan tanah itu, Jokowi sudah memerintahkan Menteri Pekerjaan Umum serta Perumahan Rakyat untuk mengecek.

Dalam rapat ini, ada juga Jaksa Agung HM Prasetyo serta Kapolri Badrodin Haiti. Keduanya disuruh Jokowi menerangkan segi hukum dari Hambalang, apakah dapat dilanjutkan atau tak.

Presiden Jokowi, terlebih dulu lewat Staf Spesial Presiden Bagian Komunikasi Johan Budi SP menyebutkan menginginkan menyelamatkan proyek P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Usaha penyelamatan itu dikerjakan dengan gagasan meneruskan kembali pembangunan P3SON ‎yang berhenti pembangunannya lantaran jadi arena korupsi itu.

Sebelumnya dilanjutkan, Presiden memerintahkan tiga hal. Pertama, memohon Kementerian Pekerjaan Umum serta Perumahan Rakyat untuk membahas topografi serta bangunan apakah layak untuk diteruskan pembangunannya atau dialihfungsikan.

Ke-2, presiden bakal memohon Tubuh Pengawasan Keuangan serta Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit secara detail proyek Hambalang. Paling akhir, Presiden akan bekerjasama dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk lihat pembangunan itu dari segi hukum.






Comments are Closed